KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan koordinasi progres sertipikasi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya sebagai bagian dari upaya mempercepat penertiban administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.

Kegiatan koordinasi tersebut berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, di Ruang Rapat Kantah Abdya. Pertemuan dihadiri Kepala Dinas Pertanahan Abdya, Rifi Hamdani, serta Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Mulya Arfan.

Koordinasi ini membahas perkembangan proses sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah, termasuk upaya mempercepat penyelesaian administrasi dan dokumen pertanahan yang diperlukan.

Kepala Kantah Abdya, Aminah, mengatakan sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah penting untuk memastikan setiap aset tanah memiliki status hukum yang jelas dan tercatat secara administratif.

“Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki pemerintah daerah,” kata Aminah.

Baca Juga:
Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Abdya Cek Rambu dan PJU di Jalur Nasional

Menurut Aminah, proses tersebut membutuhkan koordinasi yang baik antara Kantah Abdya dan pemerintah daerah, terutama dalam pemenuhan dokumen serta data pendukung yang menjadi persyaratan sertipikasi.

“Kami terus mendorong koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Abdya agar proses sertipikasi dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya sertipikat, aset tanah pemerintah memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara lebih tertib,” ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban aset melalui sertipikasi juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap aset daerah serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.

Kantah Abdya bersama Pemerintah Kabupaten Abdya berkomitmen melanjutkan koordinasi dan pemantauan terhadap progres sertipikasi aset daerah sehingga proses penertiban dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah