KETIK, BANDUNG – Peredaran judi online (judol) di Jawa Barat menunjukkan skala yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024 yang dipaparkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat, jumlah pemain judi online di provinsi ini mencapai 2.638.849 orang. Nilai depositnya tercatat sebesar Rp5,97 triliun dengan total 44,9 juta transaksi.

Besarnya angka tersebut memperlihatkan bahwa judi online bukan sekadar persoalan perilaku individu, melainkan fenomena yang melibatkan jutaan orang dan perputaran dana dalam jumlah besar. Data itu disampaikan Kepala OJK Jawa Barat Darwisman dalam kegiatan Media Update di Trans Studio Mall (TSM) Bandung, Jumat (30/10/2026).

Sebaran pemain judi online juga menjangkau berbagai kabupaten dan kota. Kabupaten Bogor tercatat sebagai daerah dengan jumlah pemain terbanyak, yakni 321.589 orang. Kabupaten Bandung berada di posisi kedua dengan 182.450 pemain, disusul Kabupaten Karawang sebanyak 176.808 orang dan Kabupaten Sukabumi dengan 171.429 orang.

Sementara itu, Kabupaten Bekasi mencatat 168.316 pemain dan Kota Bandung sebanyak 151.366 orang. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan judi online tersebar di wilayah perkotaan maupun kabupaten di Jawa Barat.

"Selain jumlah pemain, data PPATK mencatat nilai deposit judi online di Jawa Barat mencapai Rp5,97 triliun dengan total 44,9 juta transaksi deposit sepanjang 2024," ungkap Darwisman.

Baca Juga:
OJK Jabar Perluas Inklusi Keuangan, Sasar UMKM hingga Penyandang Disabilitas

Dengan jumlah pemain mencapai lebih dari 2,6 juta orang dan nilai deposit hampir Rp6 triliun, fenomena judi online menjadi tantangan serius bagi perlindungan konsumen dan peningkatan literasi keuangan masyarakat. Penguatan edukasi mengenai pengelolaan keuangan serta kewaspadaan terhadap praktik perjudian digital menjadi bagian penting dalam merespons persoalan tersebut.(*)

Baca Juga:
Tiga BPR Bergabung, OJK Bidik Penguatan Pembiayaan UMKM dan Ekonomi Daerah