KETIK, ACEH BARAT DAYA – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) menyoroti penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh. Organisasi tersebut menilai aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam menangani perkara, baik yang melibatkan aparatur desa maupun pihak korporasi.

Ketua Yayasan SaKA, Miswar, menilai terdapat perbedaan penanganan antara kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparatur desa dan perkara berskala besar yang berdampak terhadap kepentingan ekonomi masyarakat serta pendapatan daerah.

Menurut Miswar, penanganan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Pantai Perak, Susoh, berinisial M menunjukkan bahwa aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dalam memproses perkara.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya menetapkan M sebagai tersangka atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp109 juta.

"Kami melihat ada kontras yang sangat mencolok dalam penegakan hukum di Abdya. Jika kasus kepala desa dengan kerugian puluhan juta rupiah dapat diproses hingga penahanan, masyarakat tentu berharap perkara yang berdampak jauh lebih besar juga ditangani secara serius dan transparan," kata Miswar dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Baca Juga:
Tour ke Abdya, Jamaluddin Idham Bawa Oleh-Oleh dari Senayan untuk Petani dan Peternak

Soroti Dugaan Korupsi Pengelolaan Lahan HGU

Selain perkara dana desa, SaKA menyoroti dugaan korupsi terkait pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

Menurut Miswar, perkara tersebut perlu mendapatkan kejelasan, mengingat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan itu dikaitkan dengan potensi kerugian negara dan perekonomian daerah dalam jumlah besar.

Ia menyebut estimasi kerugian dalam perkara tersebut mencapai triliunan rupiah. Namun, menurut dia, perkembangan penanganan kasus dan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab masih menjadi pertanyaan publik.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Ini Cara Pencegahan Ala AKBP Ade Gita Rachmadi

SaKA menilai transparansi penanganan perkara tersebut penting, terutama karena pengelolaan lahan HGU berkaitan dengan kepentingan ekonomi masyarakat, termasuk petani lokal, serta potensi penerimaan daerah.

Meski demikian, besaran kerugian dan perkembangan status hukum perkara tersebut perlu merujuk pada hasil penghitungan lembaga berwenang serta keterangan resmi aparat penegak hukum.

Pertanyakan Penanganan Kasus Studi Banding Tuha Peut

SaKA juga mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan studi banding Tuha Peut se-Kabupaten Abdya ke Padang, Sumatera Barat.

Miswar menyebut kegiatan tersebut diduga menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari 147 desa, dengan total anggaran mencapai Rp1,5 miliar.

Ia meminta aparat penegak hukum menjelaskan penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Miswar juga menyinggung dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pembinaan maupun pengawasan pemerintahan desa. Namun, dugaan tersebut memerlukan penelusuran dan pembuktian oleh aparat berwenang.

"Kasus studi banding Tuha Peut ke Padang ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jika terdapat indikasi kegiatan fiktif atau penyalahgunaan anggaran, aparat harus menelusurinya secara profesional dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti," ujar Miswar.

Ia menilai, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak tertentu.

Hingga terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum, dugaan penyimpangan maupun kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian.

Desak Kejati Aceh dan Kejari Abdya Berikan Kepastian Hukum

Miswar menilai, belum jelasnya perkembangan sejumlah perkara yang menjadi sorotan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Menurut dia, penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang, kedudukan, ataupun kekuatan ekonomi pihak yang berhadapan dengan hukum.

"Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik. Penegak hukum harus transparan dan memberikan kepastian hukum, baik dalam kasus yang melibatkan aparatur desa maupun perkara yang berkaitan dengan korporasi besar," katanya.

SaKA mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejari Abdya untuk menyampaikan perkembangan penanganan dugaan korupsi terkait PT Cemerlang Abadi dan kegiatan studi banding Tuha Peut ke Padang.

Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum menjelaskan tahapan penanganan perkara, langkah penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan, serta tindak lanjut yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum.

SaKA menegaskan, keterbukaan informasi dan konsistensi penegakan hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana ditangani secara profesional, objektif, dan akuntabel. (*)