KETIK, MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun sedang menangani satu kasus korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) di Kanigoro.

Kasus ini masih masuk dalam tahap penyidikan, serta menunggu penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP.

Keterangan tersebut disampaikan Kajari Kota Madiun Dede Sutisna usai memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Senin (22/7/2024).

"Setelah perhitungan kerugian keuangan negara itu turun, insyaallah akan ditetapkan tersangkanya dan pelaksanaan upaya hukum lainnya," terang Kajari Kota Madiun Dede Sutisna. 

Untuk saat ini, pihaknya belum dapat menyampaikan secara gamblang terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, perkara itu terjadi pada 2012 lalu.

Baca Juga:
Fenomena Bediding, Suhu Kota Madiun Tembus 19 Derajat pada Malam Hari

Beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan perihal pengusutan kasus rasuah tersebut. 

"Yang jelas, kami berkomitmen untuk memberantas kasus korupsi dan tidak pandang bulu," pungkas Dede.(*)

Baca Juga:
Menjelang Vonis Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Harapkan Keadilan