KETIK, SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Tim Razia Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil sita 241.457 batang peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo.

Langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal tersebut, dianggarkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp2 miliar. Dana sebesar tersebut bukan hanya untuk penindakan hukum saja, tetapi digunakan untuk rangkaian pencegahan dan sosialisasi tentang kerugian negara peredaran rokok ilegal.

Keterangan yang disampaikan Kepala Satpol PP Situbondo, Sruwi Hartanto, mengatakan bahwa dana miliaran rupiah tersebut dialokasikan secara proporsional. Anggaran tersebut bukan hanya untuk razia penindakan di lapangan, akan tetapi juga digunakan untuk memperkuat edukasi publik guna menekan mata rantai peredaran rokok tanpa cukai tersebut.

​"Dari hasil razia bulan Mei hingga bulan September ini, Tim Razia Gabungan Satpol PP berhasil sita 241.457 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo. Anggaran DBHCHT, kami gunakan untuk biaya razia tim gabungan peredaran rokok ilegal dan untuk sosialisasi kesadaran masyarakat terkait peredaran rokok ilegal merugikan keuangan negara," ujar Sruwi Hartanto, Kamis 24 September 2026.

​Selain sosialisasi dan razia, lanjut Sruwi, anggaran tersebut juga untuk membiayai pengumpulan informasi melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEK). “Kita juga rutin menggelar razia gabungan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Jember serta aparat penegak hukum terkait,” jelas Sruwi.

Baca Juga:
Komnas PT Dorong Menkeu Suahasil Bongkar Rokok Ilegal Sampai ke Aktor Utamanya

​Untuk memperluas jangkauan pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo, kata Sruwi, maka Satpol PP juga melibatkan berbagai elemen masyarakat. Seperti, Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di berbagai desa turut diberdayakan sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mendeteksi dini peredaran barang ilegal tersebut.

​Sejak operasi dimulai pada Mei 2026 hingga bulan ini, tim Razia gabungan Satpol PP telah menyisir warung-warung di wilayah di Kabupaten Situbondo. Dan 241.457 batang peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo berhasil diamankan dari warung-warung yang menjual rokok tanpa cukai tersebut. "Barang bukti rokok ilegal tersebut sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Jember untuk proses lebih lanjut," tegas Sruwi.

​Tak hanya itu yang disampaikan Sruwi, namun dia menambahkan bahwa, penindakan di lapangan dilakukan secara profesional, terarah dan berbasis data. “Berdasarkan informasi akurat dari aplikasi SIROLEK, seluruh warung-warung di wilayah kecamatan di Kabupaten Situbondo berpotensi menjadi sasaran peredaran rokok tanpa cukai,” beber Sruwi.

Penentuan titik operasi, sambung Sruwi, mengacu pada data SIROLEK dan mendapatkan informasi dari beberapa informan. “Melalui sinergi lintas instansi dan partisipasi aktif masyarakat, maka kami optimistis peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan,” pungkas Sruwi Kasat Pol PP Kabupaten Situbondo. (adv)

Baca Juga:
Terminal Giwangan Jadi Saksi Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Narkoba Dimusnahkan Kejari Yogyakarta