KETIK, PALEMBANG – Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa Pedamaran II/Belanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.

Laporan tersebut disampaikan Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGS) yang menyoroti dugaan alih fungsi gedung sekolah dasar menjadi tempat tinggal atau basecamp pekerja proyek cetak sawah.

Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGS) secara resmi mengajukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri OKI dengan Nomor 01/LP-MTR/OKI/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026.

Dalam laporannya, FPGS menduga Kepala Desa Pedamaran II/Belanti telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memberikan izin penggunaan fasilitas sekolah dasar sebagai tempat tinggal para pekerja proyek cetak sawah tanpa melalui mekanisme yang berlaku.

Menurut FPGS, pihak kontraktor proyek diduga meminta izin langsung kepada kepala desa untuk memanfaatkan gedung sekolah sebagai lokasi beristirahat para pekerja. Namun, izin tersebut diduga diberikan tanpa persetujuan kepala sekolah maupun koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Baca Juga:
"Secara Prosedural, Itu Salah", Keterangan BM BSI di Sidang Korupsi KUR Petani Tambak OKI

Tak hanya itu, keberadaan para pekerja proyek di lingkungan sekolah disebut telah mengganggu aktivitas belajar mengajar. Dugaan tersebut, menurut pelapor, diperkuat oleh dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan genset, material proyek, peralatan kerja, hingga alat berat berada di sekitar area sekolah.

FPGS juga meminta Kejari OKI mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang serta dugaan praktik gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian izin penggunaan fasilitas pendidikan tersebut.

Dalam laporannya, organisasi kepemudaan tersebut meminta penyidik memanggil Kepala Desa Pedamaran II/Belanti, pihak kontraktor, dan kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi. Selain itu, mereka juga meminta penyelidikan terhadap dugaan aliran dana yang diduga berkaitan dengan pemberian izin tersebut.

Ketua Forum Pemuda Garuda Sumsel, Iqbal Tauwakal, melalui Koordinator Lapangan Karel Sinyo, membenarkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri OKI.

Baca Juga:
Diduga Bobol Dana Nasabah E-Batara Pos, Mantan Kepala KCP Air Sugihan Segera Disidang

"Kami berharap Kejari OKI segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Tujuan kami agar dugaan penyalahgunaan aset pendidikan dapat diusut tuntas, termasuk apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan," ujar Karel Sinyo.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan Forum Pemuda Garuda Sumsel. (*)