Dunia tengah menghadapi tekanan ekologis yang semakin nyata. Banjir, kekeringan, cuaca ekstrem, kerusakan lingkungan, dan berbagai bencana lainnya dapat mengganggu kehidupan masyarakat secara langsung: rumah rusak, mata pencaharian hilang, akses terhadap air bersih terganggu, dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga semakin sulit. Tidak setiap bencana dapat serta-merta dikaitkan dengan perubahan iklim. Namun, kerentanan ekologis jelas berkelindan dengan persoalan sosial dan ekonomi yang memengaruhi kualitas hidup serta ketahanan keluarga.
Di Indonesia, dampak kebencanaan dapat ditelusuri melalui data resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang mencatat kejadian bencana, jumlah korban terdampak, pengungsi, hingga kerusakan rumah. Data tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa krisis lingkungan menyebabkan konflik rumah tangga. Akan tetapi, data itu dapat menjadi titik berangkat untuk mengajukan pertanyaan yang belum memperoleh perhatian memadai dalam kajian Hukum Keluarga Islam (HKI): bagaimana tekanan ekologis memengaruhi pemenuhan nafkah, pengasuhan anak, perlindungan perempuan, dan ketahanan keluarga Muslim?
Pertanyaan tersebut semestinya menjadi bagian penting dari agenda pengembangan HKI. Selama ini, sebagian penelitian HKI masih bertumpu pada pembacaan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan kitab-kitab fikih. Pendekatan normatif tentu memiliki kedudukan penting karena hukum membutuhkan penalaran, konstruksi argumentasi, dan perumusan norma yang preskriptif. Persoalan muncul ketika penelitian berhenti pada teks, tanpa menelusuri bagaimana norma bekerja dalam kehidupan masyarakat, siapa yang memperoleh perlindungan, dan persoalan apa yang muncul ketika hukum berhadapan dengan perubahan sosial maupun ekologis.
Karena itu, pembaruan HKI tidak harus dimaknai sebagai upaya meninggalkan pendekatan normatif. Yang diperlukan justru perluasan perspektif dan pengayaan metodologi agar kajian hukum mampu menghubungkan norma dengan kenyataan sosial secara lebih bertanggung jawab. Penelitian hukum normatif dan empiris memiliki karakter serta tujuan yang berbeda, tetapi keduanya dapat saling melengkapi dalam agenda penelitian yang lebih luas. Penelitian empiris dapat mengungkap pengalaman keluarga yang terdampak bencana, sedangkan analisis hukum diperlukan untuk menilai kecukupan perlindungan, menguji konsistensi norma, dan merumuskan rekomendasi yang memiliki dasar argumentasi hukum yang kuat.
Dalam konteks inilah, ekoteologi menawarkan ruang refleksi yang relevan bagi masa depan HKI. Ekoteologi tidak sekadar menempatkan lingkungan sebagai objek kepedulian keagamaan, tetapi juga mendorong refleksi tentang tanggung jawab manusia dalam menjaga keberlanjutan kehidupan. Bagi hukum keluarga Islam, perspektif ini membuka kemungkinan untuk memahami keluarga bukan hanya sebagai institusi yang diatur melalui perkawinan, perceraian, nafkah, dan pengasuhan, melainkan juga sebagai unit sosial yang berhadapan langsung dengan dampak kerusakan lingkungan dan perubahan kondisi ekologis.
Baca Juga:
Tim Pengabdian Berdampak LP2M UIN Malang Berdayakan Remaja Musala melalui Pelatihan Perawatan JenazahMomentum pengembangan agenda tersebut antara lain terbuka melalui kebijakan ekoteologi Kementerian Agama, termasuk Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025–2029. Arah kebijakan ini memberi ruang bagi penguatan hubungan antara nilai-nilai keagamaan dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Meski demikian, kebijakan program prioritas perlu dibaca secara cermat. Keberadaannya tidak serta-merta berarti bahwa seluruh peneliti HKI diwajibkan menggunakan metodologi tertentu atau bahwa setiap gagasan kegiatan ekologis otomatis menjadi kewajiban hukum yang berlaku umum.
Tantangan utamanya adalah menerjemahkan semangat ekoteologi ke dalam pendidikan, pelayanan keagamaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Dalam ranah HKI, penerjemahan tersebut dapat dilakukan melalui penelitian tentang ketahanan ekonomi rumah tangga di wilayah rawan bencana, akses keluarga terhadap air bersih, dampak kehilangan mata pencaharian terhadap pengasuhan anak, serta perlindungan hak perempuan dan anak ketika keluarga menghadapi tekanan ekologis. Bimbingan perkawinan pun dapat dikembangkan sebagai ruang edukasi mengenai tanggung jawab bersama dalam mengelola sumber daya, mengurangi pemborosan, dan membangun rumah tangga yang lebih peduli terhadap lingkungan.
Di sini, karakter ilmu hukum yang bersifat sui generis perlu tetap dijaga. Hukum tidak hanya menjelaskan apa yang terjadi (das sein), tetapi juga menilai apa yang seharusnya dilakukan (das sollen). Data lapangan penting untuk memahami realitas, tetapi data bukan pengganti norma dan argumentasi hukum. Sebaliknya, norma tidak cukup dibahas seolah-olah hidup terpisah dari kondisi manusia yang hendak dilindunginya. Penelitian HKI yang kuat perlu mempertemukan ketelitian dalam membaca sumber hukum dengan kepekaan terhadap pengalaman sosial. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk ditempatkan sesuai fungsi dan kapasitas metodologisnya.
Pendekatan living law dapat membantu peneliti memahami nilai, kebiasaan, dan praktik masyarakat yang berkaitan dengan lingkungan serta kehidupan keluarga. Namun, hukum yang hidup dalam masyarakat tidak otomatis dapat dibenarkan secara normatif. Praktik sosial tetap perlu diuji berdasarkan prinsip keadilan, perlindungan hak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan nilai-nilai syariat. Dengan demikian, penelitian tidak berhenti pada pencatatan kebiasaan, tetapi berlanjut pada penilaian kritis: apakah praktik tersebut mendukung kemaslahatan atau justru mempertahankan pola kerentanan yang merugikan kelompok tertentu?
Baca Juga:
Hadapi Tantangan Era Society 5.0, Pakar Pendidikan UIN Maliki Tekankan Kurikulum Berbasis CintaPada titik ini, prinsip maqashid al-syariah menyediakan landasan penting untuk memperluas perspektif kemaslahatan. Perlindungan jiwa (hifzh al-nafs) dan keturunan (hifzh al-nasl), misalnya, tidak dapat dilepaskan dari keberadaan lingkungan yang memungkinkan keluarga hidup sehat, aman, dan memiliki sumber penghidupan yang layak. Kerusakan lingkungan yang mengganggu akses air bersih, merusak tempat tinggal, atau menghilangkan mata pencaharian dapat memengaruhi kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar dan menjalankan fungsi pengasuhan.
Dalam perkembangan pemikiran hukum Islam kontemporer, perlindungan lingkungan (hifzh al-bi’ah) juga dapat ditempatkan sebagai dimensi penting kemaslahatan yang menopang perlindungan jiwa, keturunan, dan tujuan-tujuan syariat lainnya. Meskipun demikian, formulasi hifzh al-bi’ah sebagai tujuan tersendiri tidak dirumuskan secara seragam oleh semua pemikir. Karena itu, argumentasi mengenai kedudukannya perlu dibangun melalui penjelasan konseptual dan penalaran yang memadai, bukan sekadar melalui pernyataan bahwa pelestarian lingkungan merupakan bagian dari maqashid al-syariah.
Implikasinya, agenda riset HKI tidak cukup berhenti pada seruan moral untuk menanam pohon atau menyelenggarakan kegiatan ekologis yang bersifat simbolis. Gagasan seperti gerakan “mahar hijau”, penanaman pohon oleh pasangan pengantin, dan edukasi lingkungan dalam bimbingan perkawinan dapat dipertimbangkan sebagai inisiatif sosial yang menghubungkan pembentukan keluarga dengan tanggung jawab ekologis. Namun, setiap gagasan perlu diuji berdasarkan manfaat, keberlanjutan, partisipasi masyarakat, serta kesesuaiannya dengan kebijakan dan ketentuan hukum yang berlaku. Inisiatif sosial tidak boleh begitu saja dinyatakan sebagai kewajiban hukum umum tanpa dasar normatif yang jelas.
Lebih jauh, pembaruan HKI berbasis kemaslahatan perlu bergerak dari sekadar mengidentifikasi persoalan menuju perumusan rekomendasi yang dapat diterapkan. Bagaimana perlindungan hak nafkah dipahami ketika pencari nafkah kehilangan pekerjaan akibat bencana? Bagaimana kepentingan terbaik anak dijamin ketika keluarga harus mengungsi atau kehilangan tempat tinggal? Bagaimana tanggung jawab pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga dibicarakan ketika sumber daya yang tersedia semakin terbatas? Pertanyaan-pertanyaan ini memperlihatkan bahwa persoalan ekologis bukan semata-mata urusan lingkungan, melainkan juga berkaitan dengan distribusi tanggung jawab, perlindungan hak, dan keadilan dalam kehidupan keluarga.
Pada akhirnya, ekoteologi mengajak akademisi Hukum Keluarga Islam memperluas horizon keilmuannya tanpa kehilangan ketegasan metodologis. Pembaruan tidak menuntut kita memilih antara teks dan konteks, norma dan kenyataan, atau perlindungan keluarga dan kelestarian bumi. Sebaliknya, pembaruan menuntut kemampuan mempertemukan semuanya melalui argumentasi yang cermat, terbuka terhadap temuan empiris, dan tetap berpijak pada prinsip serta sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika bumi terluka, keluarga sering kali menjadi salah satu pihak yang menanggung akibatnya. Hukum Keluarga Islam tidak boleh abai terhadap kenyataan tersebut. Ia perlu hadir bukan hanya untuk menjelaskan status hukum perkawinan, perceraian, nafkah, dan pengasuhan, tetapi juga untuk menguji sejauh mana norma dan kebijakan yang ada mampu merespons kerentanan hidup keluarga.
Membumikan ekoteologi dalam pembaruan Hukum Keluarga Islam bukan berarti mengubah hukum menjadi aktivisme lingkungan semata. Lebih dari itu, langkah ini merupakan ikhtiar menjadikan pemikiran dan penelitian hukum Islam lebih peka terhadap realitas kehidupan, lebih bertanggung jawab dalam merumuskan kemaslahatan, dan lebih mampu memberi arah bagi perlindungan manusia sekaligus keberlanjutan bumi. Sebab, kemaslahatan keluarga tidak mungkin dilepaskan dari keberlanjutan lingkungan yang menopang kehidupannya.
*) Dr. Miftahus Sholehudin, M.HI. adalah Dosen Fakultas Syariah UIN Malang.
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis.
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat pada redaksi