KETIK, LEBAK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak melalui Bidang Cipta Karya melaksanakan program pembangunan sarana sanitasi bagi masyarakat pada Tahun Anggaran 2026.

Program tersebut berupa pembangunan kamar mandi dan tangki septik skala individual yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat. Dalam pelaksanaannya, pembangunan sarana sanitasi tersebut dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas), sementara fasilitas yang dibangun bersifat individual dan diperuntukkan bagi masing-masing penerima manfaat.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Lebak, Diana, menjelaskan bahwa meskipun pembangunan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat, sarana sanitasi yang dibangun merupakan fasilitas individual.

“Pelaksanaannya oleh kelompok masyarakat, tetapi karena sanitasi ini sifatnya individual, maka untuk pengelolaan dan pemeliharaannya nanti menjadi tanggung jawab masing-masing penerima manfaat,” kata Diana kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Dengan demikian, Kelompok Masyarakat berperan dalam pelaksanaan pembangunan, sedangkan setelah fasilitas selesai dan diserahkan kepada penerima manfaat, pengelolaan serta pemeliharaan menjadi tanggung jawab masing-masing penerima.

Baca Juga:
BBI Cipanas Direhabilitasi, Pemkab Lebak Target Perkuat Produksi Benih Lele dan Nila

Berdasarkan daftar kegiatan Tahun Anggaran 2026 DPUPR Kabupaten Lebak, program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Dalam Kabupaten/Kota melalui subkegiatan pembangunan atau penyediaan subsistem pengolahan setempat mencantumkan rencana pembangunan sebanyak 212 sambungan rumah (SR).

Dari jumlah tersebut, 52 SR dibiayai melalui APBD, sedangkan 160 SR lainnya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan.

Untuk paket APBD sebanyak 52 SR yang tersebar di empat lokasi, anggaran yang tercantum mencapai Rp811.141.175.

Salah satu lokasinya berada di Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, dengan rencana pembangunan 13 SR dan pagu anggaran sebesar Rp202.785.294.

Baca Juga:
Realisasi Pendapatan Kabupaten Lebak Capai Rp1,87 Triliun, Belanja Daerah Rp1,63 Triliun

Sementara pembangunan yang bersumber dari DAK Penugasan sebanyak 160 SR tersebar di tiga lokasi. Rinciannya, 52 SR di Kecamatan Maja dengan anggaran Rp811.141.175, 52 SR di Kecamatan Cibadak dengan anggaran Rp811.141.175, dan 56 SR di Kecamatan Warunggunung dengan anggaran Rp873.536.650.

Jika mengacu pada angka yang tercantum dalam daftar kegiatan tersebut, total anggaran seluruh paket mencapai sekitar Rp3,307 miliar.

Diana menjelaskan, pembangunan fasilitas sanitasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyediakan bangunan fisik berupa kamar mandi dan tangki septik.

Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sanitasi sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat.

Salah satu sasaran program adalah mengurangi kebiasaan buang air besar sembarangan (BABS) serta mendorong masyarakat menerapkan pola hidup yang lebih bersih dan sehat.

“Kegiatan sanitasi Lebak 2026 hadir mengusung pendekatan intervensi sensitif yang menyentuh akar masalah melalui pembangunan infrastruktur sanitasi. Dengan menghapus kebiasaan BABS dan menghadirkan lingkungan yang bersih, Lebak tidak hanya sedang membangun infrastruktur sanitasi, tetapi sedang memutus rantai stunting,” tutur Diana.

Ia menambahkan, pembangunan sarana sanitasi diharapkan menjadi bagian dari upaya menggerakkan pola hidup sehat masyarakat sekaligus mendukung penurunan angka stunting di Kabupaten Lebak.

Hingga pertengahan September 2026, sejumlah pekerjaan masih berada dalam tahap konstruksi. Di Desa Sumberwaras, misalnya, pembangunan kamar mandi dan fasilitas sanitasi belum seluruhnya rampung.

Melalui program tersebut, pemerintah daerah menargetkan tersedianya fasilitas sanitasi yang layak bagi masyarakat penerima manfaat sekaligus mendorong perubahan perilaku agar kebiasaan BABS dapat ditinggalkan.(*)