KETIK, BLITAR – Pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Blitar kembali menjadi perhatian DPRD. Komisi II DPRD Kabupaten Blitar meminta PT BPR Penataran dan Perumda Air Minum Tirta Penataran tidak hanya mengejar peningkatan kinerja bisnis, tetapi juga memperkuat manfaat layanan bagi masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Blitar bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Blitar dan pimpinan kedua BUMD di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Selasa 18 Agustus 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Suwito. Forum tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus pembahasan mengenai arah pengembangan dua perusahaan daerah yang memiliki peran berbeda, namun sama-sama bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam pembahasan tersebut, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar, Direktur PT BPR Penataran, serta Direktur Perumda Air Minum Tirta Penataran.

Suwito mengatakan, pengembangan BUMD harus dilakukan dengan arah yang jelas. Menurutnya, peningkatan performa perusahaan daerah tidak semata-mata diukur dari sisi bisnis, tetapi juga dari seberapa besar kontribusinya terhadap masyarakat.

Baca Juga:
81 Paket Bedah Rumah Jadi Kado BAZNAS Jatim untuk Warga di HUT ke-81 RI

“Komisi II menilai pengembangan badan usaha daerah perlu terus dilakukan secara terarah agar mampu memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat,” jelas Suwito.

Dalam rapat tersebut, Komisi II turut mencermati perkembangan masing-masing BUMD, termasuk strategi pengembangan serta langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

Bagi DPRD, penguatan tata kelola menjadi salah satu kunci agar BUMD mampu berkembang secara sehat sekaligus menjalankan fungsi pelayanan publik.

Perumda Air Minum Tirta Penataran, misalnya, memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat berupa akses air bersih. Sementara PT BPR Penataran dituntut mampu menjalankan fungsi intermediasi dan memberikan layanan perbankan yang semakin relevan bagi masyarakat maupun pelaku usaha di daerah.

Baca Juga:
PDI Perjuangan Blitar Targetkan 22 Kursi, Konsolidasi Ranting Digenjot hingga Tingkat Dusun

Karena itu, aspek pelayanan turut menjadi perhatian dalam rapat kerja tersebut.

Komisi II mendorong agar pengembangan kedua perusahaan tidak berhenti pada target pertumbuhan internal. Kualitas layanan, profesionalitas pengelolaan, serta kemampuan membaca kebutuhan masyarakat dinilai perlu berjalan beriringan.

“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana keberadaan badan usaha milik daerah ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Blitar,” lanjut Suwito.

Melalui evaluasi tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Blitar berharap PT BPR Penataran dan Perumda Air Minum Tirta Penataran dapat semakin profesional dalam mengelola perusahaan.

DPRD juga menekankan pentingnya langkah pengembangan yang terukur agar BUMD tidak sekadar menjadi perusahaan milik pemerintah daerah, tetapi mampu menjadi instrumen penggerak perekonomian sekaligus memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Blitar.