KETIK, PALEMBANG – Seorang mantan pembina ekstrakurikuler Pramuka di.salah satu SMP di Palembang, Ahmad Heru Kurniawan, diamankan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang korban berinisial R, yang saat kejadian masih berstatus siswa SMP.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan penyidik, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak November 2021 hingga Agustus 2026.
Direktur Reserse PPA PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak selain korban R.
“Dari keterangan tersangka, ada delapan orang anak lainnya yang diduga menjadi korban. Namun, kami masih akan melakukan pendalaman kembali untuk memastikan apakah jumlahnya delapan orang atau lebih,” ujar Andes Purwanti saat diwawancarai Senin 12 Oktober 2026.
Baca Juga:
Polda Sumsel Kirim 75 Personel Brimob ke Papua Tengah, Jalani Operasi Amole II-2026Berdasarkan data awal yang disampaikan penyidik, sejumlah orang yang disebut dalam pemeriksaan tersebut terdiri dari tujuh individu yang tercatat dalam daftar, yakni enam anak berinisial P, F, R, R, D, dan N, serta satu orang berinisial A yang telah dewasa.
Polisi masih perlu memastikan data lengkap seluruh orang yang disebut, mengingat jumlah yang disampaikan tersangka mencapai delapan orang anak lainnya.
Andes menjelaskan, dugaan kekerasan seksual tersebut bermula ketika tersangka menjadi pembina ekstrakurikuler Pramuka, sedangkan korban R merupakan peserta kegiatan di sekolah tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan berbagai cara untuk memengaruhi dan mengendalikan korban, mulai dari memberikan iming-iming telepon genggam hingga melakukan ancaman menggunakan video rekaman.
Baca Juga:
55 Kasus Kekerasan pada Anak Tercatat di Cilacap hingga Agustus 2026, Kekerasan Seksual Mendominasi“Awalnya korban diduga diiming-imingi handphone. Kemudian, tersangka merekam perbuatannya dan menggunakan video tersebut untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya,” ungkap Andes.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan penyidik, dugaan kekerasan seksual terhadap korban R terjadi sebanyak lima kali. Dua kejadian pertama diduga berlangsung di rumah korban pada 2021.
Sementara itu, kejadian berikutnya terjadi pada 2022 dan 2024 di rumah tersangka, serta pada Agustus 2026 kembali terjadi di rumah korban.
Kasus ini mulai terungkap setelah pelapor mengetahui dugaan peristiwa tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2026 lalu, di kawasan Jalan Syakyakirti, Lorong Kakap I, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB, tim Ditres PPA PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit I Kompol Bery Juana Putra bersama Kompol Robert Sihombing dan anggota melakukan pengecekan ke tempat kerja tersangka di wilayah Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
Petugas kemudian mengamankan Ahmad Heru Kurniawan setelah mencocokkan identitasnya dengan dokumen, foto, dan video yang dimiliki penyidik. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Ditres PPA PPO Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam Samsung A03 milik tersangka yang diduga digunakan untuk merekam perbuatan tersebut, iPhone 13 berisi video yang berkaitan dengan perkara.
Kemudian telepon genggam yang diduga digunakan untuk memindahkan data, telepon genggam Samsung milik korban yang disebut dibelikan oleh tersangka, serta satu unit laptop beserta pengisi dayanya.
Andes mengatakan, pihaknya berencana membuka posko pengaduan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa memiliki informasi atau mengetahui adanya dugaan korban lain dalam kasus tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak yang pernah mengikuti kegiatan Pramuka di sekolah tersebut, apabila merasa pernah menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan peristiwa serupa, agar segera melapor kepada kepolisian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 473 ayat (3) huruf a dan b juncto ayat (4) KUHP serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan penyidik.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.(*)