KETIK, SAMPANG – Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial T yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di area dekat SPBU Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, pada Rabu, 23 September 2026.

​Berdasarkan informasi yang beredar, petugas menyita barang bukti yang disinyalir merupakan sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kilogram. Meski begitu, rincian kronologi serta kepastian jumlah barang bukti masih menunggu rilis resmi dari Polda Jatim.

​Kabar mengenai penindakan ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Banyuates, Siswanto. Ia membenarkan adanya operasi penangkapan oleh tim gabungan Polda Jatim di lokasi tersebut.

​“Benar ada penangkapan oleh tim Polda Jatim. Mengenai jumlah barang bukti, kami belum mengetahui detailnya. Untuk informasi lengkap bisa langsung mengonfirmasi ke Polda Jatim,” jelas Siswanto.

​Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Sampang, Yuda Julianto, menyatakan pihaknya belum menerima informasi rinci terkait penangkapan terduga pelaku maupun kabar disitanya sabu seberat 1 kilogram tersebut.

Baca Juga:
Kunker Spesifik di Kejati DIY, Komisi III DPR RI Puji Sinergi Penegak Hukum Jogja

​Kesaksian warga di lokasi kejadian tersebut turut membenarkan adanya penindakan oleh pihak kepolisian di sekitar sebelah barat SPBU Trapang. Warga setempat mendengar desas-desus bahwa barang bukti yang diamankan mencapai 1 kilogram.

​Hingga detik ini, pihak Ditresnarkoba Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait identitas lengkap terduga pelaku maupun detail barang bukti.(*)

Baca Juga:
Kasus Cartridge Vape: Nangis Bacakan Pledoi, Dua Mahasiswa Malaysia Minta Hakim Pertimbangkan Masa Depan