KETIK, PALEMBANG – Ada pemandangan berbeda usai persidangan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Rabu, 7 Oktober 2026.

‎Delapan terdakwa yang merupakan mantan pejabat BRI tersebut terlihat meninggalkan gedung pengadilan tanpa mengenakan rompi tahanan, tanpa borgol, maupun pengawalan petugas.

‎Mereka bahkan langsung menuju kendaraan pribadi dengan didampingi keluarga dan kuasa hukum masing-masing.

‎Kondisi tersebut terjadi karena hingga perkara bergulir di meja hijau, kedelapan terdakwa belum menjalani penahanan.

‎Pemandangan itu menjadi kontras dengan perkara korupsi pada umumnya, terlebih perkara yang menjerat delapan mantan pejabat BRI tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga:
Warga Palembang Wajib Waspada! Kabut Asap Makin Tebal, Posko Karhutla Siaga 24 Jam

‎Dari pantauan usai persidangan, para terdakwa keluar dengan pakaian sehari-hari.

Mereka kemudian meninggalkan area PN Kelas IA Khusus Palembang menggunakan dua kendaraan Toyota Kijang Innova, masing-masing bernomor polisi BG 1052 OZ dan BG 1034 OZ.

‎Status tidak ditahannya para terdakwa ternyata telah berlangsung sejak proses penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

‎Kondisi tersebut kemudian berlanjut setelah perkara dilimpahkan dan diperiksa di Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca Juga:
Mahasiswa dari 15 Kampus Kepung Pemprov Sumsel, Tuntut Penanganan Karhutla Maksimal

‎Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH, sebelumnya membenarkan bahwa delapan terdakwa tidak dilakukan penahanan.

‎Menurut Iwan, keputusan tersebut berkaitan dengan permohonan dari masing-masing kuasa hukum terdakwa yang dilengkapi dokumen medis.

‎“Perlu kami sampaikan, terkait dengan delapan terdakwa kasus dugaan korupsi BRI ini. Jadi, para terdakwa tidak ditahan, karena ada permohonan dari pengacaranya masing-masing,” ujar Iwan kepada wartawan, Senin 28 September 2026.

‎Ia menyebut masing-masing terdakwa memiliki riwayat penyakit berdasarkan rekam medis dari rumah sakit yang berbeda.

‎“Jadi masing-masing terdakwa ini ada penyakit kronis. Berdasarkan lampiran rekam medis dari rumah sakit para terdakwa, sehingga para terdakwa tidak dilakukan penahanan,” tegasnya.

‎Saat ditanya apakah seluruh terdakwa memang memiliki masalah kesehatan, Iwan menjawab singkat.

‎“Sakit semua,” ucapnya.

‎Terkait kemungkinan penahanan apabila para terdakwa nantinya tidak kooperatif, Iwan menegaskan bahwa setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan tersebut berada pada Pengadilan Tipikor Palembang.

‎“Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang, jadi kebijakan semua di Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang. Termasuk jika nantinya para terdakwa tidak kooperatif, itu semua kewenangan dari Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang,” tegas Iwan.

‎Sementara itu, Humas PN Kelas IA Khusus Palembang, Chandra, sebelumnya menjelaskan bahwa para terdakwa sempat dilakukan penahanan oleh jaksa.

‎Namun, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan dengan pertimbangan kondisi kesehatan para terdakwa.

‎Bahkan, terdapat informasi salah seorang terdakwa harus menjalani cuci darah.

‎Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim kemudian mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan.

‎Salah satu pertimbangannya adalah sikap para terdakwa yang dinilai masih kooperatif serta kemampuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seluruh terdakwa dalam setiap agenda persidangan.

‎“Setelah dilimpahkan ke Pengadilan, majelis hakim melanjutkan para terdakwa tanpa ditahan. Dengan sikap selama terdakwa kooperatif dan jaksa bisa menghadirkan di persidangan, maka majelis berpendapat belum akan dilakukan penahanan terhadap terdakwa tersebut,” terang Chandra.

‎Meski demikian, status tersebut bukan berarti tidak dapat berubah.

‎Apabila dalam proses persidangan para terdakwa dinilai tidak kooperatif atau tidak dapat dihadirkan, keputusan mengenai penahanan dapat kembali dipertimbangkan sesuai kewenangan pengadilan.

‎Kebijakan tidak melakukan penahanan terhadap delapan terdakwa tersebut kemudian mendapat sorotan pengamat hukum, Arief Budiman SH MH.

‎Menurut Arief, penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

‎Pada tahap penyidikan, kewenangan berada pada penyidik. Sedangkan setelah perkara memasuki tahap persidangan, kewenangan penahanan berada pada majelis hakim.

‎“Penahanan itu memang hak dari pemangku kewenangan. Kalau dalam penyidikan, hak menahan itu ada pada penyidik. Pada saat penuntutan, kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak ada pada penuntut,” kata Arief, Rabu 7 Oktober 2026.

‎Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang dapat menjadi dasar dilakukannya penahanan, antara lain kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun kembali melakukan tindak pidana.

‎“Artinya ketika orang tidak ditahan, tiga kekhawatiran ini tidak ada yang dirasakan oleh penuntut umum,” ujarnya.

‎Namun, ketika perkara telah masuk persidangan, Arief menegaskan keputusan tersebut berada di tangan hakim.

‎“Kalau sudah masuk ranah persidangan, kewenangan itu ada pada hakim untuk melakukan penahanan atau tidak,” katanya.

‎Menurut Arief, kewenangan tersebut seharusnya digunakan berdasarkan parameter dan pertimbangan yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan subjektif.

‎“Menjadi suatu permasalahan, kewenangan ini seharusnya tidak didasarkan pada selera. Seharusnya kewenangan itu dilakukan dengan asas yang benar,” tegasnya.

‎Ia mencontohkan, apabila terdapat kekhawatiran terdakwa melarikan diri, memengaruhi saksi, ataupun menghilangkan barang bukti yang berpotensi mengganggu proses pembuktian, kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan.

‎“Kalau ada kekhawatiran melarikan diri, tahan. Karena kekhawatiran dapat memengaruhi saksi-saksi lain sehingga merusak pembuktian. Dalam arti kata secara sempit menghilangkan barang bukti, harusnya ditahan,” ujar Arief.

‎Lebih jauh, Arief menilai penerapan kewenangan penahanan yang tidak seragam berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

‎“Artinya kita melihat di sini ada ketimpangan penegakan hukum. Dari satu sisi, dalam melaksanakan kewenangan, timpang,” katanya.

‎Ia menilai persoalan tersebut penting menjadi perhatian agar kewenangan penahanan diterapkan berdasarkan parameter yang jelas dan konsisten.

‎“Orang yang sudah pasti tidak akan melakukan tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri, ditahan. Sementara yang ada kemungkinan melakukan hal tersebut, tidak ditahan,” pungkasnya.

‎Diketahui, perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL tersebut menjerat delapan mantan pejabat BRI Pusat.

‎Mereka yakni Kuswiyoto (KW), selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2010-2014; Susy Liestyowaty (SL), selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010-2015; Wahyu Sulistiyono (WH), selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013-2017; dan Irwan Junaedy (IJ), selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2011-2013.

‎Kemudian Lina Sari (LS), selaku Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010-2016; Kokok Alun Akbar (KA), selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2010-2012; Tina Pratina (TP), selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2012-2017; serta Achmad FC Barir yang turut disebut dalam uraian dakwaan berkaitan dengan proses pemrakarsaan kredit.

‎Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel.

‎Dan hingga persidangan Rabu 7 Oktober 2026, satu hal yang mencolok tetap terlihat: delapan terdakwa perkara dugaan korupsi tersebut masih dapat meninggalkan ruang sidang dengan bebas, tanpa rompi tahanan dan tanpa borgol.

‎Status itu masih dapat berubah sepanjang proses persidangan apabila majelis hakim menilai terdapat alasan yang cukup untuk melakukan penahanan. (*)