KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengarahkan pemanfaatan bonus produksi panas bumi agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di 56 desa penghasil. Melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Pemerintah Kabupaten Bandung mengalokasikan 60 persen dari anggaran Rp40 miliar bonus produksi panas bumi untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa pada 2026.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) dalam Sosialisasi Hasil Kajian Realokasi Bantuan Keuangan Khusus Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2026 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung di Grand Sunshine Soreang, Senin (19/10/2026).
Menurut KDS, realokasi anggaran berdasarkan hasil kajian terbaru dilakukan agar pemanfaatan bonus produksi panas bumi lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Prioritas penggunaannya meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, pengurangan angka kemiskinan, serta penanganan stunting.
“Berdasarkan hasil kajian terbaru, saya berharap penerima manfaat bonus produksi panas bumi ini benar-benar melaksanakannya sesuai kebutuhan,” kata KDS.
Sebanyak 56 desa penerima tersebar di Kecamatan Ibun, Kertasari, Pangalengan, Ciwidey, Pasirjambu, dan Rancabali. Pemkab Bandung akan menerbitkan Peraturan Bupati terbaru sebagai landasan pelaksanaan realokasi bantuan agar penyalurannya memiliki pedoman yang jelas.
Baca Juga:
Kabupaten Bandung Peringkat Kedua Nasional Penerima Bantuan Bedah Rumah BSPSKDS meminta pemerintah desa segera menyiapkan perencanaan dan mempercepat pelaksanaan kegiatan agar anggaran dapat terserap sebelum akhir Desember 2026. Ia menekankan bahwa ketepatan perencanaan dan pelaksanaan menjadi kunci agar bantuan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Para kepala desa harus segera merencanakan, sehingga pelaksanaannya bisa maraton dan segera selesai,” ujarnya.
Pemkab Bandung juga mendorong keberlanjutan manfaat bonus produksi panas bumi bagi desa penghasil. Dadang menyampaikan bahwa 56 desa tersebut dipastikan kembali menerima bonus produksi panas bumi pada 2027.
Dalam skema BKK, anggaran disalurkan langsung kepada pemerintah desa untuk dilaksanakan sesuai perencanaan. Penggunaannya tetap harus dipertanggungjawabkan melalui pelaporan kepada Pemkab Bandung.(*)