KETIK, BLITAR – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan larangan penjualan kain maupun seragam sekolah di lingkungan SMA/SMK Negeri, termasuk oleh komite sekolah. Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, sebagai upaya mencegah praktik yang berpotensi membebani orang tua peserta didik baru.
Namun demikian, di sejumlah daerah masih muncul keluhan masyarakat terkait dugaan adanya pengarahan pembelian seragam ke toko tertentu di luar lingkungan sekolah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan praktik tersebut di SMKN 1 Doko, Kabupaten Blitar, Selasa 14 Juli 2026.
Sejumlah wali murid mengaku memperoleh informasi mengenai pembelian seragam yang mengarah pada satu toko yang berada di sekitar sekolah. Mereka menilai harga seragam di toko tersebut lebih tinggi dibandingkan produk serupa yang dijual konveksi lokal.
Berdasarkan penelusuran, toko tersebut berlokasi tidak jauh dari lingkungan sekolah. Informasi yang dihimpun Ketik.com juga menyebutkan bahwa toko dengan nama yang sama terdapat di sekitar beberapa sekolah negeri lainnya di wilayah Blitar. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak sekolah dalam pengelolaan usaha tersebut.
Dugaan pengarahan pembelian seragam juga mencuat setelah beredarnya grup WhatsApp yang berisi informasi mengenai pembelian seragam bagi peserta didik baru.
Baca Juga:
Dugaan Pengondisian Pembelian Seragam SMKN 1 Doko Blitar Disorot, Selisih Harga Capai Ratusan RibuDalam grup tersebut, terdapat penyampaian informasi mengenai lokasi pembelian seragam yang menjadi perhatian sejumlah wali murid. Beberapa pihak menduga informasi tersebut disampaikan oleh pengurus komite sekolah. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komite SMKN 1 Doko, Agung Nindyo, membantah adanya kewajiban membeli seragam di toko tertentu.
“Kalau soal grup WhatsApp saya kurang paham. Yang jelas semua bebas membeli seragam di mana saja, bahkan tidak membeli juga tidak apa-apa,” ujar Agung.
Terkait perbedaan harga yang dikeluhkan sebagian wali murid, Agung menilai harga tersebut dipengaruhi kualitas bahan yang ditawarkan.
Baca Juga:
Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, Disdik Lebak Ajak Orang Tua Bangun Kedekatan Sejak Dini“Kalau pengalaman saya, kualitasnya memang lebih baik. Kalau beli di tempat lain, biasanya saat kelas dua sudah harus ganti,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari Ketua Komite dan belum dapat dimaknai sebagai pengakuan adanya kerja sama antara komite sekolah dengan toko yang dimaksud.
Munculnya keluhan masyarakat menjadi perhatian mengingat Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melarang praktik penjualan seragam oleh sekolah maupun komite sekolah.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, penanganannya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Kepala SMKN 1 Doko, Hari Prastowo, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Ketik.com.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar, Indiyah Nurhayati, menyampaikan bahwa penjelasan terkait persoalan tersebut sebaiknya disampaikan langsung oleh pihak sekolah.
Ketik.com akan terus berupaya memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.