KETIK, ACEH BARAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat, Kurdi, berhasil meloloskan dua karya ilmiahnya ke Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata (ADHAPER) IX.

Dua karya tersebut dinyatakan lulus seleksi tahap II dan akan dipresentasikan dalam konferensi nasional yang digelar pada 7 hingga 9 Oktober 2026 di Bandung, Jawa Barat.

Konferensi tersebut sekaligus dirangkai dengan launching buku 14 Tahun ADHAPER Berkarya.

Kedua karya Kurdi mengangkat persoalan hukum yang berbeda. Satu membahas hukum pertanahan, sedangkan lainnya berkaitan dengan perdagangan elektronik atau e-commerce.

Karya pertama berjudul “Degradasi Alat Bukti Tertulis Tanah Bekas Milik Adat Menjadi ‘Petunjuk’ Pasca Berakhirnya Tenggat Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021: Problematika Hierarki Norma dan Sistem Pembuktian Perdata.”

Baca Juga:
Sekda Aceh Barat Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan Secara Mandiri

Kajian tersebut membahas kedudukan alat bukti tertulis terkait tanah bekas milik adat setelah berakhirnya tenggat yang diatur dalam Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021.

Sementara karya kedua berjudul “Kewenangan Sepihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam Penahanan Dana Hasil Penjualan Pedagang: Kekosongan Norma dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026.”

Kajian ini menyoroti kewenangan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dalam melakukan penahanan dana hasil penjualan pedagang.

Selain itu, kajian tersebut juga membahas persoalan kekosongan norma dalam regulasi perdagangan elektronik.

Baca Juga:
DPRA Hendri Muliana Bantu Peralatan Olahraga untuk SMA/SMK Se-Aceh

Nantinya kedua karya tersebut akan dipresentasikan dalam forum yang mempertemukan akademisi, praktisi hukum, peneliti, serta pemangku kepentingan di bidang hukum acara perdata.

Keikutsertaan Kurdi dalam konferensi tersebut menjadi bagian dari aktivitas akademiknya, khususnya dalam mengkaji persoalan hukum yang berkaitan dengan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.

Kurdi menyebut kedua kajian tersebut berangkat dari persoalan hukum yang berkembang dalam masyarakat dan membutuhkan perhatian dari sisi regulasi.

“Kedua kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum dan menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat," ujar Kurdi, Jumat, 25 September 2026.

Melalui forum nasional itu, kedua kajian tersebut akan didiskusikan dalam perspektif pengembangan hukum perdata dan regulasi yang relevan dengan perkembangan persoalan di masyarakat.(*)