KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) bersiap mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2027 kepada Gubernur Jawa Timur, pada 19 November mendatang.

Saat ini, UMK Kota Batu sebesar Rp3.562.484, sedangkan besaran kenaikan tahun depan masih menunggu data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar penghitungan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Mokhamad Forkan, menjelaskan bahwa penentuan UMK 2027 akan mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan hidup layak.

Ketiga variabel tersebut masih menunggu hasil rilis BPS Pusat sebagai dasar penghitungan penyesuaian upah minimum.

“Kita berharap sebelum tanggal 19 November, data tiga variabel tersebut sudah ditetapkan melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan berdasarkan hasil yang telah ditetapkan oleh BPS Pusat,” ujarnya, pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Baca Juga:
Momentum HUT Ke-67, Pemuda Pancasila Kota Batu Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program mBatu Sae

Selain itu, penghitungan kenaikan UMK juga menggunakan nilai alfa atau faktor pengali dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Besaran kenaikan baru dapat dibahas lebih lanjut setelah ketentuan mengenai variabel penghitungan tersebut ditetapkan.

Setelah ketentuan tersebut rampung, Disnaker Kota Batu akan melanjutkan proses pembahasan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Batu untuk menentukan besaran penyesuaian UMK 2027.

“Dewan Pengupahan Kota Batu melibatkan berbagai unsur, meliputi serikat pekerja, asosiasi pengusaha, Dinas Tenaga Kerja, BPS, dan kalangan akademisi,” tambah dia.

Hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan kepada Wali Kota Batu untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jatim melalui perangkat daerah provinsi yang menangani urusan ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Berskala Internasional, Pemkot Batu Targetkan Ground Breaking Sport Center Jalibar Tahun 2027

“Pemkot Batu rencananya mengajukan usulan UMK kepada Gubernur pada 19 November. Setelah itu, gubernur menetapkan besaran UMK dengan kemungkinan meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi,” tutur Forkan.

Penetapan UMK Kota Batu tahun 2027 oleh gubernur dijadwalkan paling lambat pada 25 November tahun berjalan.

Forkan menambahkan, proses penyusunan kebijakan pengupahan juga harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan melalui PP Nomor 51 Tahun 2023.

Selain itu, penetapan upah minimum turut mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Kebijakan pengupahan, jelasnya, perlu memperhatikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Aspek daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi juga menjadi pertimbangan dalam proses penetapan upah minimum.(*)