KETIK, CILACAP – Ratusan warga Donan, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Donan menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Cilacap.
Warga Donan menggelar orasi bersamaan dengan membentangkan spanduk bertuliskan 'Hentikan Operasi PT Hongze Donan Cilacap', 'Tutup Pabrik Pengolahan Udang PT Hongze Penyebar Bau Busuk', 'Tutup PT Hongze, Warga Butuh Lingkungan Sehat, Loe Gaduh Gue Sikat'. Kamis 3 September 2026.
Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Donan terdiri dari warga Rw 1, 2, 3 dan 7 Kelurahan Donan ini menuntut PT. Hongze Industri International (HII) untuk menutup perusahaan pengolahan udang yang berada di wilayah tersebut atau pindah.
Pabrik pengolahan udang yang beroperasi penyebab timbulnya bau menyengat dilingkungan mereka.
Aksi damai ratusan warga Donan diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, Suheri, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap, Mitra Patriasmoro, Anggota Komisi C, Minto.
Baca Juga:
Sekolah Rakyat Cilacap Dibuka Kemensos dan Pemkab, Jadi Upaya Putus Mata Rantai KemiskinanUsai melakukan orasi, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Donan melakukan audensi di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD Kabupaten Cilacap.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala DLH Cilacap Achmad Nurlaeli, Kepala DPMPTSP Cilacap Arida Puji Hastuti, Kepala Satpol PP Cilacap Rochman, Kepala PUPR Cilacap Wahyu Ari Pramono, Kepala Bakesbangpol Jarot Prasojo, Bagian Hukum Setda Cilacap Yan Hardian Syah, Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Donan Sugiarto, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Donan Hotma Pramuditya, Perwakilan PT. Hongze Clara Amelia, Perwakilan Kecamatan Cilacap Tengah Fajar Triasmoro.
Setelah melalui proses audensi secara maraton dan berlangsung cukup alot selama delapan jam, akhirnya menemui titik temu dan kesepakatan bersama.
Baca Juga:
Pembelajaran Sekolah Rakyat di Cilacap Mulai 31 Agustus, Wujudkan Generasi Bangsa BerkualitasKetua Komisi C DPRD Cilacap, Mitra Patriasmoro menjelaskan bahwa kedua belah pihak sama-sama bersepakat menghasilkan solusi dan Berita Acara secara musyawarah mufakat dan tanpa ada tekanan walaupun audensi ini berjalan sangat lama dari jam 14.00 wib sampai 22.00 lebih.
"Jadi audensi ini rekor ya selama pelaksanaan audensi di DPRD Cilacap baru kali ini melaksanakan audensi selama delapan jam lebih," ungkap Moro sapaan Mitra Patriasmoro.
Dengan kejadian ini, Moro berharap bisa membuka ruang seluas-luasnya kepada para investor untuk menanam investasi di Kabupaten Cilacap dengan memenuhi kewajiban dan syarat-syarat perijinan yang harus dipenuhi dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Cilacap, Suheri menyampaikan mendasari aturan yang berlaku dan fakta yang ada hasil dari kajian, analisan dan melakukan pengecekan di lapangan yang dilakukan oleh OPD yang membidangi harapannya keputusan yang telah disepakati bersama bisa dilaksanakan dan ditaati dengan penuh tanggung jawab.
"Untuk menjaga situasi yang aman kondusif maka kedua belah pihak bisa saling menaati dan melaksanakan segala kesepakatan dengan tanggung jawab," kata Suheri.
Di lain hal, dengan kejadian ini, bukan berarti pihak Pemerintah Kabupaten Cilacap tidak pro investasi.
"Kami membuka Investor seluas-luasnya untuk berinvestasi di Cilacap namun dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah dengan masyarakat," terang Suheri.
"Prinsipnya, kedua belah pihak mempunyai hak, antara investor dan masyarakat yang sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menjadi pembelajaran bagi kita smua, bagi OPD untuk lebih responsif, bagi perusahaan ketika ada keluhan dari masyarakat harus lebih peduli dan segera ditangani sampai menimbulkan permasalahan yang berlarut-larut dan menimbulkan konflik," imbuhnya.
Senada, Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Donan, Sugiarto mengungkapkan hasil audensi telah disepakati bersama dan disajikan dari seluruh OPD terkait yang hadir pada audensi.
"Hasil Audensi dalam Berita Acara ada poin, di antaranya yang paling mendasar dan yang menjadi tuntutan utama warga Donan terkait akan dilakukan penutupan penuh atau pindah dari lingkungan Donan dan ini sudah mutlak," tegas Sugiarto.
Adapun hasil audensi berupa Berita Acara berdasarkan kesepakatan bersama dan telah ditandatangani kedua belah pihak dan pihak terkait sebagai berikut;
1.PT Hongze akan melakukan perijinan ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.PT Hongze tidak akan melakukan kegiatan produksi hingga point 1 terpenuhi.
3.Warga Donan menolak PT Hongze beroperasi
4.PT. Hongze mengakui telah pelanggaran Perda No 2 Tahun 2014 sehingga operasi diberhentikan sementara
5.Aliansi Masyarakat akan menjadi kondusivitas dilingkungan PT. Hongze
6.Bahwa OPD terkait akan memberikan data yang dibutuhkan oleh PT. Hongze
7.Bahwa Berita Cilacap hasil kesepakatan audensi akan di sosialisasikan kepada warga di lingkungan Kelurahan Donan. (*)