KETIK, JOMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang membuka peluang penutupan sementara terhadap aktivitas PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, apabila ditemukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinannya.

Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar, saat menemui massa aksi warga bersama LSM Pengawasan Aspirasi Gabungan Masyarakat (PAGAR) Jombang, Kamis, 8 Oktober 2026.

Pertemuan berlangsung setelah puluhan warga menggelar aksi di depan lokasi usaha PT JPN. Massa mempersoalkan dugaan gangguan lingkungan yang disebut berdampak terhadap warga maupun aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang.

Syaiful mengatakan, berdasarkan data perizinan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, izin yang dikeluarkan untuk lokasi PT JPN merupakan kegiatan perdagangan dan pergudangan.

"Informasi dari mereka semuanya itu berdasarkan data, bukan opini. Kami mengakui regulasi yang dikeluarkan Pemkab Jombang, perizinannya untuk perdagangan dan pergudangan," ujar Syaiful.

Baca Juga:
Demo Warga di PT JPN Jombang Berujung Penyegelan Pabrik

Karena itu, Pemkab Jombang akan menertibkan apabila ditemukan aktivitas yang berada di luar peruntukan izin tersebut.

"Jikalau terjadi aktivitas di luar itu, berarti pelanggaran. Terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, itu berarti termasuk pelanggaran lingkungan," tegasnya.

Menurut Syaiful, pemerintah daerah tidak akan menutup kegiatan yang memang berjalan sesuai izin perdagangan dan pergudangan. Penertiban diarahkan terhadap aktivitas lain yang tidak sesuai dengan perizinan.

"Berarti minta tolong nanti digarisbawahi, yang kami tutup itu yang non-pergudangan sama perdagangan," katanya.

Baca Juga:
Kejari Jombang Periksa 12 Saksi, Penetapan Tersangka KPRI Sejahtera Tinggal Tunggu Alat Bukti

Syaiful menyebut sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebelumnya telah melakukan pengecekan ke lokasi PT JPN. Di antaranya Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang.

Dari pengecekan tersebut, pemerintah daerah telah memberikan sejumlah imbauan kepada pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan kondisi di lapangan.

Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan sisa hasil kegiatan usaha yang disebut sempat ditumpuk dan tidak segera dibersihkan.

"Satpol, DPMPTSP dan LH sudah melakukan sidak. Mereka juga sudah memberikan imbauan kepada pengusaha untuk melakukan pembersihan terhadap sisa hasil kegiatan yang mungkin sebelumnya tidak diambil setiap hari dan hanya ditumpuk," jelasnya.

Selain persoalan sisa kegiatan, Pemkab Jombang juga menyoroti penggunaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Yang kedua, IPAL yang seharusnya difungsikan, tidak difungsikan. Ini merupakan upaya-upaya sederhana yang harus dilakukan," imbuh Syaiful.

Ia menegaskan, apabila aktivitas usaha menimbulkan dampak terhadap lingkungan, pelaku usaha memiliki kewajiban melakukan pemulihan agar kondisi lingkungan kembali seperti semula.

Pemkab Jombang juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum lingkungan.

"Kami nanti akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pelanggaran yang ada, termasuk sanksinya seperti apa," ujarnya.

Syaiful menjelaskan, penanganan terhadap persoalan tersebut memiliki sejumlah tahapan. Pemerintah daerah terlebih dahulu dapat melakukan mediasi dan memberikan teguran untuk mendorong perbaikan.

Namun, apabila upaya perbaikan tidak dilakukan, penanganan dapat ditingkatkan ke tahap penindakan.

"Upaya yang bisa dilakukan adalah mediasi dulu untuk melakukan perbaikan lingkungan. Jika perbaikan lingkungan ini tidak bisa dilakukan, maka ditingkatkan statusnya menjadi penindakan terhadap aspek pidananya," kata Syaiful.

Ia juga menjelaskan sistem perizinan usaha saat ini berbasis nasional. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki fungsi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan usaha di lapangan.

Menurut Syaiful, persoalan utama berada pada kepatuhan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai izin yang telah dimiliki.

"Pada saat izin keluar bagi pelaku usaha, sebenarnya sudah bisa digunakan untuk aktivitas kegiatan. Tapi kembali lagi kepada etika. Izinnya adalah kegiatan pergudangan dan perdagangan," ujarnya.

Pemkab Jombang, lanjut dia, akan melakukan penertiban terhadap aktivitas yang tidak sesuai dengan izin, termasuk di sisi utara maupun selatan lokasi PT JPN.

Aksi warga dan PAGAR Jombang tersebut dipicu keluhan mengenai dugaan gangguan lingkungan dari aktivitas PT JPN. Warga dan pihak SMPN 4 Jombang sebelumnya mengeluhkan bau tidak sedap dan kebisingan yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan.

Lokasi SMPN 4 Jombang berada di belakang pabrik pengolahan ayam tersebut.

Kondisi itu disebut mengganggu kegiatan belajar mengajar. Bahkan, sebagian siswa kelas 9 sempat dipulangkan dan mengikuti pembelajaran secara daring.

Salah seorang wali murid SMPN 4 Jombang, M. Gading Setiawan, mengatakan dirinya prihatin dengan kondisi yang dialami siswa maupun guru.

"Sebagai wali murid siswa SMPN 4 Jombang, saya merasa sangat prihatin dan terganggu dengan kondisi yang harus dialami anak-anak dan para guru di sekolah," kata Gading.

Ia mengaku telah mengonfirmasi informasi mengenai siswa kelas 9 yang dipulangkan dan mengikuti pembelajaran daring kepada pihak sekolah.

"Pengumuman di grup WhatsApp yang menyatakan bahwa siswa kelas 9 harus dipulangkan dan beralih ke pembelajaran daring akibat bau busuk serta kebisingan dari PT Jombang Pangan Nusantara telah saya konfirmasi langsung ke pihak sekolah, dan hal tersebut memang benar adanya," ujarnya.

Gading kemudian mendatangi langsung SMPN 4 Jombang untuk melihat kondisi lingkungan sekolah. Ia mengaku merasakan bau menyengat yang disebutnya berasal dari limbah serta suara bising dari sekitar lokasi.

"Untuk memastikan situasi tersebut, saya berinisiatif datang langsung ke lokasi SMPN 4 Jombang. Di sana, saya menyaksikan dan merasakan sendiri betapa menyengatnya bau limbah serta bisingnya suara yang dihasilkan pabrik tersebut," paparnya.

Menurut Gading, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi memengaruhi proses belajar mengajar di sekolah.

"Kondisi lingkungan seperti ini jelas tidak layak dan sangat mengganggu proses belajar mengajar serta kesehatan anak-anak kami," tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah, sekolah, dinas terkait, dan pihak perusahaan segera menemukan solusi permanen.

"Kami berharap pihak sekolah, dinas terkait, serta manajemen perusahaan dapat segera mengambil tindakan tegas dan menemukan solusi permanen agar lingkungan sekolah kembali aman, nyaman, dan anak-anak bisa belajar tatap muka tanpa terganggu limbah maupun kebisingan," pungkasnya.

Pemkab Jombang selanjutnya akan melakukan koordinasi internal untuk menentukan langkah penanganan terhadap aktivitas PT JPN di Banjardowo. (*)