KETIK, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember memperpanjang masa kerja 8.190 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan tersebut menjadi langkah Pemkab Jember untuk memberikan kepastian keberlanjutan kerja bagi ribuan tenaga yang masih memenuhi ketentuan.
Data Pemkab Jember mencatat jumlah PPPK Paruh Waktu di daerah tersebut mencapai 8.334 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 8.190 tenaga mendapatkan perpanjangan masa kerja, sedangkan 144 lainnya tidak lagi diperpanjang.
Pemkab Jember menyebut 144 tenaga tersebut tidak diperpanjang karena dua kondisi, yakni meninggal dunia dan telah memasuki batas usia pensiun. Dengan demikian, perpanjangan masa kerja diberikan kepada PPPK Paruh Waktu yang masih memenuhi ketentuan untuk melanjutkan pekerjaannya.
Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan kebijakan perpanjangan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah terhadap tenaga PPPK Paruh Waktu. Ia memastikan pegawai yang masih dapat melanjutkan masa kerja akan mendapatkan perpanjangan.
"Ini komitmen saya yang yang masih bisa diperpanjang harus diperpanjang dan nanti bisa lancar sampai alih status menjadi PPPK penuh waktu," kata dia, saat setelah menghadiri penandatangan persetujuan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027, pada Senin malam, 7 September 2026.
Baca Juga:
Gus Fawait Bupati Jember Ungkap Rasa Terima Kasih Raih Penghargaan Inovator One Stop Service Homecare di Ketik.com 9.9 AwardingFawait mengatakan keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Jember memberikan kepastian kepada tenaga PPPK Paruh Waktu yang masih aktif. Pemerintah daerah tidak menghentikan masa kerja pegawai yang masih memenuhi persyaratan untuk diperpanjang.
Menurut Fawait, kebijakan perpanjangan tersebut memiliki arti penting karena tidak semua daerah memiliki kepastian serupa bagi tenaga PPPK Paruh Waktu. Ia menilai kondisi tersebut membuat langkah yang diambil Pemkab Jember menjadi penting bagi para pegawai yang masih menunggu kepastian mengenai keberlanjutan status kerja mereka.
"Nah, Jember sudah memperpanjang semua, sehingga ini tinggal selangkah lagi. Mudah-mudahan bisa semua diakomodir menjadi PPPK penuh waktu, dan yang PPPK penuh waktu diangkat menjadi ASN," tegasnya.
Dengan perpanjangan tersebut, ribuan PPPK Paruh Waktu di Jember dapat melanjutkan masa kerja mereka. Kebijakan itu sekaligus menjadi dasar bagi Pemkab Jember untuk melanjutkan penataan tenaga PPPK di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Pemkab Jember Buka Peluang Investasi SPBU di Kecamatan yang Belum TerjangkauPemkab Jember selanjutnya menyiapkan proses lanjutan bagi para PPPK Paruh Waktu yang telah mendapatkan perpanjangan. Pemerintah daerah menyatakan masih memiliki komitmen untuk memastikan proses tersebut berjalan hingga tahapan berikutnya sesuai ketentuan.
Perpanjangan masa kerja 8.190 PPPK Paruh Waktu juga menunjukkan skala penataan tenaga nonpenuh waktu di lingkungan Pemkab Jember. Dari total 8.334 tenaga, mayoritas masih mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan masa kerja, sementara 144 orang tidak diperpanjang karena faktor meninggal dunia dan batas usia pensiun.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi para PPPK Paruh Waktu yang masih aktif sekaligus menjadi bagian dari penataan kepegawaian Pemkab Jember. Pemerintah daerah kini tinggal melanjutkan tahapan berikutnya setelah memastikan masa kerja ribuan tenaga tersebut tetap berlanjut.