KETIK, ACEH BARAT DAYA – Aksi seorang pria yang diduga menyusup ke rumah dan toko warga pada malam hari di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, yang sempat viral di media sosial, akhirnya terhenti.
Pria berinisial MR (21) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya di Desa Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Sosok MR sebelumnya menjadi perhatian warga setelah sejumlah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diduga memperlihatkan aksinya beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, pria itu terlihat menutupi sebagian kepalanya dengan kain. Penampilannya kemudian membuat warga menjulukinya sebagai “ninja malam” karena diduga bergerak pada malam hari saat kondisi lingkungan sepi.
Namun, upaya menyamarkan identitas tersebut justru menjadi petunjuk bagi polisi. Bagian wajahnya masih terlihat dalam rekaman CCTV yang kemudian digunakan petugas sebagai salah satu bahan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaannya.
Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi melalui Kasat Reskrim Iptu Maiyudi mengungkapkan, penangkapan MR bermula dari laporan dugaan pencurian yang dialami Sofyan (41), warga Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban pencurian, saudara Sofyan (41), warga Seunaloh, Blangpidie. Dengan barang bukti yang ada, kita lakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku,” kata Maiyudi.
Menurut Maiyudi, dugaan pencurian itu terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 19.45 WIB di rumah korban di Desa Seunaloh, Blangpidie.
Dalam kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp18 juta serta lima tabung gas LPG 3 kilogram. Total kerugian materiil yang dilaporkan mencapai sekitar Rp19,37 juta.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Abdya untuk ditindaklanjuti," sebutnya.
Berbekal laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Abdya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian.
Tim URC Satreskrim Polres Abdya mengamankan seorang pria berinisial MR (21) yang dijuluki "Ninja Malam" oleh warga, Kamis (27/8/2026). (Foto: T. Rahmat Ketik)
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pria yang dicari berada di Desa Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan MR yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
MR selanjutnya dibawa ke Satreskrim Mapolres Abdya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Maiyudi.
Polisi menyebut MR dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Didalami Kemungkinan Lokasi Lain
Penangkapan MR tidak serta-merta menghentikan penyelidikan. Iptu Maiyudi menyebut masih mendalami keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan pencurian yang terjadi.
Termasuk, kata polisi, kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Abdya. Status dan keterlibatan MR dalam perkara tersebut tetap mengikuti proses hukum dan pembuktian lebih lanjut.
Sementara bagi masyarakat, beredarnya rekaman “ninja malam” sebelumnya sempat menimbulkan keresahan. Rekaman CCTV yang awalnya beredar di media sosial justru menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan polisi.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya sistem keamanan lingkungan, khususnya bagi pemilik rumah dan toko yang beraktivitas hingga malam hari.
CCTV yang ditempatkan di lokasi strategis dan berfungsi dengan baik dapat membantu merekam pergerakan mencurigakan sekaligus memberikan petunjuk ketika terjadi tindak pidana.
Kini, sosok yang sebelumnya hanya dikenal warga melalui rekaman CCTV dan dijuluki “ninja malam” itu telah berada dalam penanganan polisi. Penyidik masih bekerja untuk memastikan apakah MR hanya terkait dengan satu kasus atau terdapat rangkaian kejadian lain yang perlu diungkap. (*)
.png)