KETIK, BREBES – Satreskrim Polres Brebes menangkap MI (27), karyawan peternakan di Desa Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, atas dugaan penggelapan empat ekor sapi milik majikannya. Pelaku ditangkap di Banjarnegara bersama barang bukti sapi dan truk pengangkut.
Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito menyampaikan, kasus terungkap pada Rabu 14 April 2026 pukul 06.00 WIB. Korban yang berprofesi pedagang sapi mendapati jumlah ternak di kandang berkurang dari 11 ekor menjadi 7 ekor, lalu melapor ke Polres Brebes.
Dari hasil penyelidikan, MI memanfaatkan kepercayaan korban. Pelaku menyewa truk dan menjual empat sapi ke wilayah Banjarnegara.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah mencari truk pengangkut. Sopir truk tidak menaruh curiga karena mengetahui bahwa pekerjaan sehari-hari pelaku memang mengurusi jual beli sapi milik korban," ungkap Kompol Purbo, Senin 20 April 2026.
Tim Resmob Polres Brebes berkoordinasi dengan Polres Banjarnegara dan mengamankan empat orang. Setelah pendalaman, MI ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita empat ekor sapi milik korban dan satu unit truk.
Pelaku meraup sekitar Rp120 juta dari penjualan sapi tersebut dan mengaku menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadi.
MI dijerat Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
