Greenfields Blitar Jadi Sorotan di Hadapan Bupati Rijanto, Video Pencemaran Sungai dan Tagihan Rp2 Miliar Mencuat Bersamaan

15 Oktober 2026 17:14 15 Okt 2026 17:14

Favan Abu R.

Editor
Thumbnail Greenfields Blitar Jadi Sorotan di Hadapan Bupati Rijanto, Video Pencemaran Sungai dan Tagihan Rp2 Miliar Mencuat Bersamaan

Audiensi PT Greenfields Indonesia, GMB, bersama Bupati Blitar Rijanto, Kamis 15 Oktober 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Persoalan PT Greenfields Indonesia di Kabupaten Blitar kembali mengemuka dalam mediasi di Aula Candi Simping, Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Kamis 15 Oktober 2026. Bupati Blitar Rijanto, bersama kepala OPD, Kapolres Blitar, dan audien lainnya diperlihatkan video dugaan pembuangan limbah ke sungai pada Juni 2026, sementara pada forum yang sama muncul klaim tagihan kontraktor yang disebut belum dibayar hingga Rp2 miliar.

Dua persoalan berbeda itu bertemu dalam satu meja mediasi. Di satu sisi, masyarakat meminta kejelasan atas dugaan pencemaran lingkungan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun. Di sisi lain, kontraktor mengaku masih menunggu penyelesaian pembayaran pekerjaan dengan nilai yang tidak sedikit.

Bupati Rijanto tampak terkejut setelah diperlihatkan rekaman video yang dipersoalkan masyarakat. Bukti visual tersebut menjadi sorotan karena berseberangan dengan penjelasan pihak perusahaan mengenai pengelolaan limbah.

Pejabat Eksekutif PT Greenfields Indonesia, Heru Setyo Prabowo, sebelumnya menyatakan pengelolaan limbah perusahaan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah mengatur limbah seperti ketentuan yang berlaku,” ujar Heru dalam mediasi tersebut.

Namun, pernyataan itu mendapat tantangan ketika perwakilan Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) menunjukkan bukti nyata sampel kondisi air dari Sungai Lekso dan Sungai Genjong yang menurut mereka dipenuhi limbah.

Perbedaan antara penjelasan perusahaan dan bukti yang disodorkan masyarakat tersebut menjadi persoalan yang tidak cukup diselesaikan melalui adu pernyataan. Pemeriksaan lapangan, pengujian kualitas air, serta penelusuran sumber pencemaran diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Bagi pemerintah daerah, langkah berikutnya menjadi penting. Sebab, ketika muncul dugaan pencemaran yang menyangkut kepentingan masyarakat, penjelasan mengenai kepatuhan terhadap aturan perlu diuji melalui data dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perwakilan GMB, Budi Kempez mengapresiasi kesediaan Rijanto menerima dan mendengarkan keluhan masyarakat. Bupati disebut berencana mengajak masyarakat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

Rencana tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai komitmen dalam forum mediasi. Hasil pemeriksaan perlu memberikan gambaran objektif mengenai kondisi sungai, sumber dugaan pencemaran, serta langkah yang harus ditempuh apabila ditemukan pelanggaran.

GMB juga menyinggung gugatan class action yang diklaim telah dimenangkan pada 2021. Namun, status perkara, isi putusan, dan pelaksanaan putusan tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi agar duduk persoalannya terang.

Kelompok masyarakat itu menegaskan, persoalan yang mereka kawal tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencemaran. Tuntutan juga mencakup tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), ketenagakerjaan, serta perizinan.

“Perusahaan dipersilakan menjalankan usahanya, tetapi aturan lingkungan harus dipatuhi. Persoalan yang dikeluhkan masyarakat tetap kami kawal sampai ada kejelasan,” ujar Kempez.

Di tengah pembahasan dugaan pencemaran, persoalan lain ikut mencuat. Agung Santoso dari CV Santoso Foundation menyebut tagihan pekerjaan yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar hingga Rp2 miliar.

Nilai tersebut, menurut keterangan pihak kontraktor, belum mencakup seluruh komponen kerugian yang mereka persoalkan. Di antaranya material yang masih berada di lokasi serta alat berat yang disebut ditinggalkan dan dibandrek (dibuka secara paksa).

Jika klaim itu benar sesuai dokumen pekerjaan dan perjanjian para pihak, nilai yang dipersoalkan tentu bukan perkara kecil. Karena itu, kejelasan mengenai dasar tagihan, hasil verifikasi pekerjaan, hingga jadwal pembayaran menjadi bagian penting dari penyelesaian.

Pihak kontraktor berharap mediasi menghasilkan penyelesaian yang adil. PT Greenfields disebut telah membuka ruang pembicaraan mengenai pembayaran, tetapi nilai tagihan yang diakui perusahaan maupun kepastian jadwal pelunasannya belum diperjelas dalam informasi yang tersedia.

Dengan demikian, klaim kontraktor belum dapat diperlakukan sebagai kewajiban yang telah terverifikasi sepenuhnya sebelum dokumen dan tanggapan resmi perusahaan diperoleh.

GMB menyatakan akan kembali menggelar demonstrasi apabila tuntutan masyarakat tidak memperoleh penyelesaian yang jelas. Sikap tersebut menunjukkan bahwa mediasi belum otomatis mengakhiri persoalan yang selama ini mereka suarakan.

Kini, setidaknya ada dua hal yang membutuhkan tindak lanjut konkret. Pertama, pemeriksaan objektif terhadap dugaan pencemaran Sungai Lekso dan Sungai Genjong. Kedua, penyelesaian klaim pembayaran kontraktor melalui verifikasi dokumen dan kesepakatan yang jelas.

Pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan persoalan lingkungan ditangani sesuai kewenangan dan hasil pemeriksaan. Sementara itu, pihak-pihak yang berselisih mengenai tagihan perlu membuka dasar perhitungan serta memberikan penjelasan yang dapat diuji.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan mediasi bukan sekadar kehadiran para pihak atau kesediaan duduk bersama. Publik membutuhkan tindak lanjut yang terukur: hasil pemeriksaan lingkungan yang bisa dipertanggungjawabkan dan kejelasan penyelesaian sengketa pembayaran.

Dugaan pencemaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah. Klaim tagihan juga harus diverifikasi berdasarkan dokumen. Namun, keduanya tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan proses dan tindak lanjut.

Masyarakat kini menunggu apakah pertemuan di Aula Candi Simping benar-benar menjadi titik awal penyelesaian atau justru menambah daftar persoalan yang belum menemukan ujungnya.

Tombol Google News

Tags:

Greenfields limbah sungai 2 miliar Bupati Rijanto Kabupaten Blitar