KETIK, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah per hari kepada sejumlah yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga terafiliasi dengan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penetapan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengatakan penyidik menemukan adanya yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) namun diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurutnya, yayasan-yayasan tersebut diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program MBG.

Baca Juga:
Sehari Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Prabowo: Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri!

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujarnya.

Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut tetap dapat lolos menjadi mitra karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN.

Dari hasil penyidikan, Kejagung menemukan indikasi bahwa yayasan penerima keuntungan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ungkap Syarief.

Baca Juga:
Wali Kota Probolinggo Dukung Pencopotan Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan BGN.

Pada Selasa, 2 Juni 2026, Presiden mencopot Dadan Hindayana serta dua wakil kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Sebagai penggantinya, pemerintah menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.

Nanik akan didampingi dua wakil kepala, yakni Agustina Arumsari dan Trenggono.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menjelaskan pergantian pimpinan BGN dilakukan setelah Presiden melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut selama hampir satu setengah tahun.(*)