KETIK, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar workshop, Kamis, 6 Agustus 2026.
Workshop yang digelar di hotel Aryaduta, Jakarta Pusat bertema “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme untuk Perlindungan Publik” ini sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan mencegah maraknya korban pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari peran pers dalam memberikan edukasi dan perlindungan kepada publik, khususnya terkait pemahaman terhadap layanan keuangan digital.
"Masih banyak masyarakat yang memiliki keterbatasan informasi dan literasi keuangan sehingga rentan menjadi korban pinjaman online ilegal," katanya.
"Ketika saat melakukan penagihan kita ketahui bersama mempunyai sifat penagihan yang intimidatif, bahkan teror dan sebagainya," lanjutnya.
Baca Juga:
Gandeng AFPI, PWI Pusat Perkuat Kompetensi Jurnalis Hadapi Era Keuangan DigitalOleh karena itu, mengetahui pinjaman daring legal atau Pindar yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu lebih dipahami masyarakat.
Menurutnya, layanan tersebut dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Para wartawan harus mendorong bagaimana pinjaman daring ini menjadi bagian yang betul-betul dipahami oleh masyarakat, sehingga masyarakat tidak menjadi korban pinjaman online ilegal," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan PWI. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menjangkau masyarakat luas hingga lapisan paling bawah melalui pemberitaan dan edukasi yang berkelanjutan.
Baca Juga:
Hadapi Disrupsi AI, PWI Gelar PWI Fest 2026 untuk Upgrade Kompetensi Wartawan"Wartawan adalah garda terdepan bagi kami untuk menyampaikan berita-berita yang positif, sehingga masyarakat bisa teredukasi, terutama membedakan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dengan Pindar atau pinjaman daring yang berizin dari OJK," ujarnya.
Melalui kerja sama ini, PWI dan AFPI berkomitmen untuk terus memperkuat literasi keuangan masyarakat di berbagai daerah. Edukasi tersebut diharapkan dapat mencegah masyarakat terjebak dalam layanan pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan. (*)