KETIK, MALANG – Warga RW 12 Perumahan Griya Shanta bersikukuh menolak pembangunan jalan tembus dengan menutup portal masuk perumahan. Menyikapi aksi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tetap akan melanjutkan rencana uji coba jalan tembus di kawasan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Hukum Setda Kota Malang, Suparno. Menurutnya, penutupan portal oleh warga tidak menjadi hambatan karena jalan tersebut telah resmi berstatus sebagai aset milik Pemkot Malang.
"Jalan tersebut statusnya sudah aset Pemkot Malang, sudah jalan umum. Nanti akan kami koordinasikan dengan Dishub, Satpol PP seperti apa tindak lanjutnya kalau terjadi penutupan jalan yang memang aksesnya jalan umum," ujarnya, Selasa, 21 Juli 2026.
Suparno menegaskan bahwa uji coba jalan tembus tetap direncanakan berlangsung minggu ini. Saat ini, Pemkot Malang tengah menunggu penyelesaian fasilitas pelengkap, seperti penyempurnaan marka jalan dan penambahan penerangan jalan umum (PJU).
"Kenapa tidak. Mungkin saja (uji coba dilakukan minggu ini). Kami menunggu kelengkapan jalannya," lanjutnya.
Baca Juga:
Festival Mbois 11 Malang Menyala Kembali Digelar, Targetkan Rp50 Miliar Perputaran EkonomiMeski portal perumahan ditutup oleh warga, Pemkot Malang tetap mengedepankan jalur komunikasi persuasif, khususnya dengan Ketua RW 12. Kepastian status aset sebagai milik Pemkot Malang menjadi alasan kuat uji coba tersebut terus berjalan.
"Pemkot ini melayani saja. Kemarin ada proses gugatan di PN juga kami ikuti, banding juga kami ikuti yang hasilnya tanggal 9 Juli sudah keluar keputusan yang tetap menguatkan putusan PN. Kemudian kabarnya warga mengajukan kasasi sekarang, tetap kami ikuti. Proses hukum tetap berjalan, uji coba juga," tegasnya. (*)