KETIK, CILACAP – Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno merespons langkah salah satu korban kebakaran Toko Rita yang menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak dan keadilan.

Kebakaran Toko Rita yang terjadi pada 3 Februari 2026 lalu menyebabkan rumah milik Tjahjanto Darjanto ludes terbakar. Tidak hanya itu, harta benda hingga tempat usahanya juga ikut musnah.

Korban sempat meminta ganti rugi kepada pihak manajemen Toko Rita. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya Tjahjanto memutuskan menempuh jalur hukum.

Tjahjanto Darjanto pun menunjuk Cendana Law Firm and ANC and Partners dari Jakarta sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.

"Sebagai wakil rakyat, saya tentu menyambut baik dan mendukung penuh langkah hukum yang telah dilakukan Bapak Tjahjanto," ujar Suyatno, Jumat, 30 Oktober 2026.

Baca Juga:
DPRD Cilacap Suyatno Tinjau Rumah Warga yang Rusak Tertimpa Tembok Bekas Kebakaran Toko Rita

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh Tjahjanto sudah tepat. Pasalnya, upaya korban untuk memperjuangkan haknya hingga saat ini belum membuahkan hasil.

"Selama ini yang saya tahu sudah ditunggu-tunggu oleh korban, tetapi tidak ada iktikad baik dari pemilik Toko Rita. Sehingga, sudah tepat satu-satunya jalan mengambil langkah hukum," kata Suyatno.

"Dan saya sebagai wakil rakyat juga akan mengawal dan memonitor hingga benar-benar terealisasi," tandas legislator Fraksi Gerindra tersebut.

Suyatno mengaku sebelumnya telah melakukan upaya mediasi sebagai wakil rakyat terkait kasus tersebut, termasuk dengan melibatkan pemerintah daerah.

Baca Juga:
DPRD Jateng David Ishaq Aryadi Serap Aspirasi Warga Cilacap, Usulkan Bantuan untuk Tingkatkan Ekonomi

"Secara pribadi saya sendiri sudah pernah menemui langsung Pak Buntoro, pemilik Toko Rita di Purwokerto, tapi kelihatannya penyelesaiannya alot sekali," jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada penyelesaian. Suyatno pun mengaku prihatin dan berempati terhadap korban yang belum mendapatkan kepastian pemenuhan haknya, termasuk Tjahjanto.

"Saya juga merasa kasihan dengan Pak Tjahjanto yang notabenenya adalah warga kita, warga Dapil 1 Cilacap Kota," ujar Suyatno.

"Kalau seperti ini terus tidak ada kepastian dari Toko Rita, satu-satunya jalan ya mengambil langkah hukum. Kalau nanti keputusan bagaimana, itu penegak hukum yang akan menanganinya. Saya selalu support, mudah-mudahan hak dan perjuangannya membuahkan hasil yang baik," pungkas legislator yang juga menjabat sebagai ketua partai tersebut.

Suyatno juga mengingatkan Buntoro selaku pemilik Rita Supermal di Purwokerto agar tidak bersikap arogan dalam menjalankan usaha.

"Mentang-mentang sudah jadi pengusaha besar tanpa memikirkan orang-orang kecil, ini tidak etis dan tidak pantas. Semestinya pengusaha besar harus lebih bijak dalam menyikapi hal yang berhubungan dengan orang kecil, apalagi dalam hal ini orang kecil tersebut adalah korban dari kebakaran yang terjadi pada Rita Supermal waktu lalu yang merupakan usaha miliknya. Bukankah itu seharusnya sudah menjadi tanggung jawab beliau," tandas Suyatno. (*)