KETIK, TRENGGALEK – Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 66 Aparatur Sipil Negara (ASN) di pendopo Manggala Praja Nugraha setempat, Senin 28 September 2026.
Dari SK pensiun 66 ASN tersebut, terdapat satu nama pejabat eselon II, yakni Catur Budi Prasetyo, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Trenggalek. Selain itu, ada lima pejabat eselon II, empat pajabat eselon IV, 46 pejabat fungsional, dan 10 pejabat pelaksana.
Para ASN tersebut secara resmi akan memasuki masa pensiun terhitung sejak 1 Oktober dan 1 Desember 2026.
Syah menegaskan, meskipun sudah tidak lagi menjadi ASN, dirinya meminta agar para purna tugas tersebut tetap berkarya di tengah masyarakat dan terus menjalin komunikasi. Apakah itu dalam bentuk gagasan, saran ataupun kritik.
"Selamat menjalankan purna tugas dan terimakasih atas pengabdiannya selama menjadi ASN di Kabupaten Trenggalek. Tetap semangat dan jangan sampai putus komunikasi," ucapnya.
Baca Juga:
DPRD Trenggalek: Anggaran hingga Rp6 Miliar Disiapkan Hadapi Krisis Air BersihKemudian, ia menyebut, jika pensiun itu bukan berarti berhenti berkarya, namun tetap bisa menjadi penyeimbang Pemkab. Karena, ruangnya lebih terbuka untuk memberikan aspirasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, selama menjadi ASN ruangnya cukup terbatas untuk memberikan gagasan ataupun saran, karena adanya hubungan hierarki pemerintah. Sedangkan setelah pensiun ruangnya sangat terbuka lebar.
"Tentu saja setelah pensiun anda lebih bebas berbicara dan bebas berkreasi. Tentu saja untuk kemanfaatan bagi Pamkab," tuturnya.
Ia mendoakan agar para ASN yang purna tugas diberi kesehatan, kelancaran dan rezeki yang melimpah. Tak terkecuali mempunyai waktu lebih banyak bersama keluarga.
Baca Juga:
Trenggalek Siapkan Strategi Ketahanan Pangan dan Gizi Berbasis Sumber Lokal"Semoga Allah memberikan yang terbaik bersama keluarga," tandasnya.(*)