KETIK, JAKARTA
– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Putusan tersebut lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 menyatakan bahwa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari apabila tidak dibayarkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," katanya.
Hakim turut memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti hingga Rp5,680 triliun dengan subsider penjara 9 tahun apabila tidak dibayar.
Sebelum putusan ini, kasus CEO Gojek ini telah melewati perjalanan panjang. Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Kerugian tersebut berasal dari pengadaan laptop Chromebook serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan.
Jaksa juga menilai pengadaan Chromebook bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai serta dianggap tidak efektif digunakan di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) akibat keterbatasan akses internet.
Dalam memuluskan rencana tindakan rasuah itu, pada tanggal 6 Mei 2020, ia disebut menggelar rapat dengan beberapa orang di Kementrian.
Setelah melakukan pembahasan, ia kemudian menjawab Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan TIK. Padahal itu pernah ditolak oleh menteri sebelumnya Muhadjir Effendi.
Penolakan itu dilakukan karena, uji coa pada 2019 lalu telah gagal dan tidak bisa digunakan di lokasi terpencil atau 3T. Pada bulan Februari 2021, Nadiem dikatakan menerbitkan Permindikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan.
Yang mana, itu sudah mengunci spesifikasi kepada Chromebook OS. Atas demikian, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
30 Jun 2026 • 15:57
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara atas kasus Chromebook di Kemendikbudristek. (Foto: Tangkap Layar)
Tags:
Nadiem Makarim Kasus Laptop Chromebook Vonis 10 Tahun
Berita Lainnya oleh Hanifuddin Musa