KETIK, PASAMAN BARAT – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kecamatan Talamau.

Seorang pria berinisial UM (48) diamankan bersama puluhan jeriken Bio Solar yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 21.34 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan yang mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang mengangkut puluhan jeriken menggunakan kendaraan pick up,” kata Iptu A. Agung, Kamis, 18 Juni 2026.

Baca Juga:
Jual Motor Curian Lewat COD, Pria Asal Pekalongan Ditangkap Satreskrim Polres Pemalang

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Satreskrim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro langsung bergerak melakukan penyelidikan dan patroli di kawasan Kajai.

Saat melakukan patroli, petugas menemukan sebuah mobil pick up Ford Ranger berwarna silver bernomor polisi BG 9239 C yang melintas di Jalan Lintas Kajai dan langsung dihentikan untuk pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan menemukan kendaraan yang dikemudikan oleh UM membawa 31 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ditutupi menggunakan terpal warna biru,” ujarnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengumpulkan BBM tersebut dari para pelangsir yang beroperasi di sejumlah SPBU di Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga:
Jalur Pertalite Padat, Pengisian Pertamax di Pacitan Sepi Usai Harga Naik

“Pelaku mengakui bahwa BBM tersebut akan dijual kembali ke warung-warung kecil yang berada di Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi,” tambahnya.

Saat ini, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan dan 31 jeriken Bio Solar telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dan terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Polres Pasaman Barat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Iptu A. Agung.(*)