KETIK, SITUBONDO – Masyarakat Pesisir, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur akhirnya mendapatkan kepastian legalitas atas lahan yang ditempati bertahun-tahun itu, Rabu 30 September 2026.

Kepastian status lahan tersebut akhirnya mendapat surat penegasan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), perwakilan PT KAI Daop 9. Penyerahan surat penegasan tersebut dilakukan dalam pertemuan di Kantor Desa Kilensari.

Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan bersama antara perwakilan PT KAI Daop 9, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo, Pemerintah Desa Kilensari, panitia sertifikat massal, Tim NKI (Nasim Khan Indonesia), serta anggota DPRD Situbondo Yazid Hasyim dari Fraksi PKB.

Keterangan yang disampaikan Kepala Desa Kilensari Sugiono menjelaskan, surat dari PT KAI tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengajuan sertifikat warga. “Setelah surat penegasan diterima dari PT KAI, maka panitia bersama pemerintah desa akan menyerahkan berkas kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo untuk dilakukan penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tersebut,” kata Sugiono.

Dari penghitungan BPHTB tersebut, kata Sugiono, selanjutnya akan diserahkan ke BPN Situbondo untuk penerbitan sertifikat. “Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu proses pengajuan sertifikat warga, termasuk PT KAI, BPN, anggota DPRD Situbondo, dan Tim NKI,” kata Kades Kilensari.

Baca Juga:
Bupati Situbondo Ajak Mahasiswa Jepang dan USA Saksikan Festival Kuliner Nase’ Sodu

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Situbondo Fraksi PKB, Yazid Hasyim mengatakan, akan terus mengawal proses penerbitan sertifikat tersubut. “Saya sebagai wakil rakyat sejaligus warga Kilensari akan terus mengawal hingga diterbitkannya sertifikat,” ujar Yazid.

Lebih lanjut, Yazid mengatakan bahwa, warga Pesisir Kilensari telah menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun. Karena itu, proses sertifikasi menjadi harapan warga untuk memperoleh kepastian legalitas atas tempat tinggal mereka.

“Warga pesisir ini sudah lama menempati lahan negara tersebut. Puluhan tahun baru kali ini diusulkan dan ada peluang permohonan. Bahkan nanti kami akan kawal juga di Bapenda,” tegas Yazid.

Dilain pihak, Barisi Aris perwakilan Tim NKI mengatakan, tim NKI terlibat dalam pengawalan persoalan tersebut setelah mendapat restu dari HM Nasim Khan, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB.

Baca Juga:
Dandim 0823 Situbondo Hadiri Virtual Peresmian Jembatan yang Diresmikan Presiden Prabowo

“Nasim Khan sebelumnya memang menyoroti persoalan warga Kilensari yang terkendala kepastian status lahan. Warga membutuhkan kepastian apakah lahan yang mereka tempati merupakan aset PT KAI atau bukan,” jelas Barisi.

Menurut Barisi, berdasarkan data yang diterima tim NKI, terdapat sekitar 900 rumah warga yang berada di kawasan tersebut. “Kami melihat memang ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Dari data ada 900 rumah dan lahan negara yang ditempati sejak puluhan tahun lalu dan menunggu kepastian dari negara, dalam hal ini BPN Situbondo,” jelas Barisi.

Proses permohonan sertifikat tersebut, lanjut Barisi, sebelumnya sempat terkendala karena warga dan panitia masih menunggu surat penegasan resmi dari PT KAI. “Surat tersebut telah dimohonkan sejak 1 Agustus 2026. Namun hingga 27 September 2026, belum mendapatkan kepastian,” tutur Barisi.

Selanjutnya, sambung Barisi, Nasim Khan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB menindaklanjuti keluhan tersebut dengan menghubungi pihak PT KAI Daop 9. “Telah dihubungi Bang Nasim Khan, Pihak PT KAI turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi di Desa Kilensari,” beber Barisi.

Menurut Barisi, pengawalan kemudian berlanjut hingga pembahasan di tingkat Komisi VI DPR RI, pada 23 September 2026. “Nasim Khan tercatat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan PT KAI. Karena Bang Nasim mempunyai komitmen dalam memperjuangkan masyarakat di dapilnya di Kabupaten Situbondo. Jika ada kebutuhan masyarakat luas, maka beliau akan membantu tanpa melihat latar belakang politik sebelumnya,” pungkas Barisi.

Sekedar informasi, dengan terbitnya surat penegasan dari PT KAI tersebut, maka proses pengajuan sertifikat masyarakat kini berlanjut ke tahapan administrasi dan penghitungan BPHTB sebelum diproses lebih lanjut oleh BPN Situbondo. (*)