KETIK, SITUBONDO – Dewan Pimpinan Daerah Ormas Madas Nusantara Kabupaten Situbondo di bawah kepemimpinan Suwono secara resmi melayangkan surat somasi kepada PT Kaixin, PT Fuyuan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri yang dikeluhkan masyarakat di wilayah Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Somasi tersebut merupakan langkah hukum awal sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketua DPD Ormas Madas Nusantara, Suwono menegaskan bahwa, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib menjalankan usahanya dengan menaati seluruh ketentuan lingkungan hidup.

Lebih lanjut, pada Pasal 67 UU Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran maupun kerusakan lingkungan. Dalam Pasal 68 juga mewajibkan pelaku usaha menaati seluruh persyaratan dan perizinan lingkungan.

Selain itu, kata Suwono, pada Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. “Apabila berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian terbukti terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif, gugatan perdata, maupun sanksi pidana,” jelas Suwono, Jumat, 10 Juli 2026.

Baca Juga:
APLS dan SPPG Sepakati Harga Telur di Angka Rp27.500 per Kilogram

Lebih lanjut, Suwono, DLH Kabupaten Situbondo mempunyai kewajiban melakukan pengawasan, pembinaan, evaluasi, serta penegakan hukum administratif terhadap setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

"Kami tidak menuduh siapa pun telah melakukan pelanggaran. Namun, apabila terdapat dugaan yang disertai laporan masyarakat, negara melalui instansi yang berwenang wajib melakukan pemeriksaan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Karena pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan hidup justru berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tutur Suwono.

Tak hanya itu yang disampaikan Suwono, namun somasi yang dilakukan DPD Ormas Madas Nusantara menegaskan bahwa ini bukan soal bentuk penolakan terhadap investasi. Justru DPD Ormas Madas Nusantara mendukung investasi yang taat hukum, menghormati hak masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Dalam surat somasi tersebut, DPD Ormas Madas Nusantara meminta PT Kaixin, PT Fuyuan, dan DLH Kabupaten Situbondo segera memberikan klarifikasi serta mengambil langkah nyata sesuai kewenangan masing-masing,” tegas Suwono.

Baca Juga:
Pergi Kuliah untuk Kembali, Mas Rio Siapkan Generasi Muda Jadi Motor Penggerak Kemajuan Situbondo

Apabila surat somasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, kata Suwono, maka DPD Ormas Madas Nusantara menyatakan siap menempuh upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan, pelaporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, serta kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Tidak ada investasi yang kebal terhadap hukum. Tidak ada perusahaan yang boleh mengesampingkan kewajiban menjaga lingkungan hidup. Begitu pula tidak ada penyelenggara negara yang boleh lalai menjalankan fungsi pengawasan. Hukum harus ditegakkan secara adil, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Keselamatan lingkungan hidup dan hak masyarakat harus menjadi prioritas utama," tegas Suwono.

DPD Ormas Madas Nusantara berharap seluruh pihak menjadikan somasi ini sebagai momentum untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup dapat terjaga dengan baik. (*)