KETIK, MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendapatkan keluhan dari salah satu pekerja di Kota Malang terkait kepesertaan dalam BPJS Kesehatan. Kepesertaan pekerja tersebut diketahui non aktif ketika hendak melakukan tindak operasi.

Merespon keluhan yang didapatkan, Amithya meminta agar Pemerintah Kota Malang melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Malang.

"Saya tadi minta kepada Pemerintah Kota Malang untuk melakukan evaluasi khusus di perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Malang. Harus merapihkan administrasinya dan harus memberikan kewajiban perusahaan kepada para pekerja yang ada di dalamnya, gitu," ujar Mia, Kamis, 17 September 2026.

Mia menjelaskan, keluhan tersebut muncul ketika ia melakukan kunjungan dapil di Kecamatan Kedungkandang. Terdapat salah satu masyarakat yang mengeluh ingin melakukan operasi namun BPJS yang ia miliki dalam kondisi nonaktif.

Amithya menjelaskan menemukan aduan dari masyarakat yang status kepesertaan BPJS non-aktif. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

Baca Juga:
Alami Korsleting Listrik, Rumah di Sawojajar Malang Ludes Terbakar

Pekerja tersebut juga telah melapor ke pihak kelurahan dan didapati bahwa status BPJS warga tersebut ternyata tercatat sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) dari perusahaan. Status tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meminta warga bersangkutan mengecek persoalannya kepada pihak perusahaan. Dari pengecekan yang dilakukan, akhirnya diketahui bahwa perusahaan belum membayarkan iuran kesehatan pekerja tersebut.

"Setelah kemudian diperiksa bahwa ini sudah nonaktif, akhirnya beliau ke kelurahan. Nah, baru di kelurahan itu ketahuan statusnya adalah penerima upah dari perusahaan. Setelah kembali ke perusahaan, ternyata si perusahaan ini belum membayarkan," jelas Mia.

Peristiwa tersebut dinilai harus menjadi perhatian Pemkot Malang, sebab terjadi di tengah proses pemutakhiran data kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah. Menurutnya Pemkot Malang harus melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap pemberi kerja. 

Salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah mendata jumlah perusahaan yang ada di Kota Malang. Kemudian menyesuaikan dengan administrasi perizinan perusahaan, khususnya yang tersedia dalam Online Single Submission (OSS).

Baca Juga:
Kebakaran Berpotensi Sebabkan ISPA, Jadi Kasus Terbanyak di Kota Malang

"Paling tidak kan memonitor dan mengevaluasi seluruh pemberi kerja yang ada di lingkungan wilayah Kota Malang. Mestinya itu kan bisa dilihat secara existing berapa sih perusahaan ketika sidak Pemerintah Kota. Kemudian dicocokkan dengan izinnya yang di OSS. Itu kan kelihatan mestinya," jelas Mia.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Untuk sementara, Mia mengatakan baru menerima satu temuan terkait pekerja dengan kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif tersebut. 

"Makanya saya sampaikan supaya Pemerintah Kota Malang dengan kebijakan yang sudah baik, sudah rigid, sudah detail, itu atmosfernya harus diciptakan untuk mendukung kebijakan ini. Sementara baru satu orang. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, karena kan kebijakan ini baru. Sehingga saya berharap satu ini kemudian terselesaikan, tidak ada yang lain," ungkap Politisi PDI Perjuangan Kota Malang itu.

Amithya juga menyinggung konsep Universal Health Coverage (UHC), yang cakupan jaminan kesehatan semestinya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan ketentuan kepesertaannya. 

Ia berharap proses cleansing data yang dilakukan Pemkot Malang tidak hanya berfokus pada pengurangan atau perapian data peserta yang ditanggung pemerintah. Namun juga kepesertaan pekerja yang menjadi tanggung jawab perusahaan, harus dipastikan berjalan sebagaimana mestinya.

"Saya berharap dengan cleansing ini, dengan kita merampingkan anggaran ini, tidak kemudian akhirnya menonaktifkan masyarakat yang memang haknya ada di situ. Dan imbauan saya kepada seluruh perusahaan harus membayarkan kewajibannya kepada seluruh pekerja yang ada di situ," pungkasnya.(*)