KETIK, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan kebijakan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan tersebut direncanakan berlaku lintas profesi tanpa mengharuskan pegawai mengikuti seleksi ulang.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan.
Perubahan status tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga pegawai dari berbagai bidang pekerjaan.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” kata Prasetyo Hadi, Jumat, 6 November 2026.
Baca Juga:
Ekonom Ingatkan Risiko Penyaluran Gaji ASN dan Pensiunan Lewat KopdesSejumlah profesi yang masuk dalam kebijakan tersebut antara lain dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta pegawai pelayanan lainnya.
Selain perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
“Karena statusnya naik, yang lintas profesi menjadi P3K penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebut sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Baca Juga:
11 Dubes Asing Mulai Bertugas di Indonesia, Prabowo Terima Surat KepercayaanPerubahan tersebut disebut tidak mengharuskan para guru mengikuti seleksi ulang.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk mendukung pembayaran gaji dan tunjangan guru yang masuk dalam rencana perubahan status tersebut.
Meski demikian, kebijakan ini perlu dipahami sesuai sasaran yang disampaikan pemerintah.
Perubahan status ditujukan bagi pegawai yang telah berstatus PPPK paruh waktu, bukan berarti seluruh tenaga honorer atau non-ASN otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Rencana tersebut menjadi kabar penting bagi pegawai yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.
Namun, pelaksanaan dan ketentuan teknis perubahan status tetap perlu mengacu pada kebijakan resmi pemerintah.(*)