KETIK, BREBES – Menanggapi polemik 2.509 ASN menggunakan aplikasi ilegal di lingkungan Pemkab Brebes, Ahmad Soleh, praktisi hukum di Brebes menilai tindakan manipulasi presensi digital secara terstruktur memenuhi unsur delik tindak pidana.

Ahmad Soleh menilai hal itu terjadi adanya potensi tindak pidana korupsi. Menerima uang tunjangan dan fasilitas negara tanpa bekerja merupakan bentuk kerugian keuangan negara yang nyata.

Penggunaan aplikasi ilegal untuk memanipulasi data otentik sistem elektronik milik pemda melanggar hukum siber dapat dijerat undang undang ITE.

Ahmad Soleh juga menegaskan Pihak ketiga yang memproduksi dan memperjualbelikan aplikasi ilegal tersebut harus dikejar pidana.

"Pembuat aplikasi ilegal melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana disitu mengatur tentang larangan melakukan manipulasi data elektronik agar seolah-olah data tersebut menjadi otentik atau asli," ujarnya.

Baca Juga:
Cegah Presensi Fiktif, Pemkab Brebes Luncurkan Aplikasi PasBeres untuk ASN

"Mengolah atau merekayasa data, Membuat data elektronik baru yang palsu, Mengganti sebagian atau seluruh isi data asli.Menghapus atau melenyapkan data. Membuat data menjadi cacat atau tidak dapat digunakan," jelas Ahmad Soleh.

"Semua tindakan tersebut menjadi tindak pidana jika dilakukan secara sengaja, tanpa hak (ilegal), dan memiliki tujuan (motif) penipuan agar dokumen ilegal tersebut terlihat sah/asli di mata hukum atau publik," tegasnya.

Praktisi hukum menegaskan bahwa pembiaran atas kasus ini akan merusak mentalitas birokrasi dan melukai keadilan publik, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah.

Dijelqskan Ahmad Soleh, Sanksi bagi pelanggar Pasal 35 diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) pada undang-undang yang sama, yaitu Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.Denda a paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).(*)

Baca Juga:
Pemkab Brebes Luncurkan Jejaring Kerja Pariwara Antikorupsi KPK saat Harkitnas Ke-118