KETIK, JOMBANG – Pembongkaran aset desa berupa gedung serbaguna milik Pemerintah Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, terus memicu polemik.

Setelah menuai protes dari warga, kini lembaga swadaya masyarakat dan tokoh masyarakat ikut mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pembongkaran aset desa tersebut.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Nasional Hebat (GeNaH) Jombang, Hendro Supratsetyo, meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Jombang tidak melihat persoalan itu sebatas pembongkaran bangunan.

Menurut dia, yang perlu ditelusuri adalah keseluruhan proses pengelolaan aset desa, mulai dari dasar hukum pembongkaran, penggunaan Dana Desa, hingga status aset setelah bangunan diratakan.

"Persoalan ini harus dilihat secara utuh. Bangunan yang dibongkar merupakan aset desa yang masih aktif. Kalau memang status asetnya belum berubah, tentu perlu dipastikan apakah seluruh prosedur administrasi sudah dipenuhi sebelum dilakukan pembongkaran," kata Hendro, Senin, 3 Agustus 2026.

Baca Juga:
Tebu dan Ayam Petelur Jadi Sorotan Monev Dana Desa 2026 di Kecamatan Payaraman Ogan Ilir

Menurut Hendro, berdasarkan informasi yang diperolehnya, dalam Musyawarah Desa (Musdes) memang sempat muncul rencana memanfaatkan lokasi gedung serbaguna sebagai kawasan KDMP. Namun, pembahasan tersebut, kata dia, tidak serta merta mencakup penghapusan ataupun penggantian aset desa.

Di sisi lain, pembongkaran gedung beserta pekerjaan uruk diketahui dianggarkan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sekitar Rp 88,5 juta.

Hendro mempertanyakan apakah pada saat pembongkaran dilakukan sudah ada kepastian mengenai penggantian aset desa yang selama ini digunakan masyarakat untuk berbagai kegiatan.

"Kalau gedungnya sudah dibongkar, lalu sekarang lokasi itu juga tidak jadi dipakai untuk KDMP, pertanyaannya sederhana, bagaimana nasib aset desa tersebut? Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya fasilitas publik itu?" ujarnya.

Baca Juga:
Dugaan Markup Anggaran Bongkar Gedung Serbaguna Mojojejer Jombang, Habiskan Rp88,5 Juta

Menurut Hendro, pemerintah desa perlu membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar pembongkaran agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah pembongkaran aset desa telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk jika memang terdapat persyaratan persetujuan dari pemerintah kabupaten.

"Kalau memang ada ketentuan yang mengharuskan adanya persetujuan sebelum aset desa dibongkar, tentu hal itu harus dibuktikan melalui dokumen. Karena itu kami meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar semuanya menjadi terang," katanya.

Hendro menegaskan GeNaH tidak akan berhenti pada penyampaian kritik. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran dalam pembongkaran gedung serbaguna serta dugaan penghilangan aset Desa Mojojejer ke Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang agar dilakukan penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing.

"Kami sedang menyiapkan laporan. Dugaan pembongkaran dan dugaan penghilangan aset desa ini akan kami laporkan ke Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang agar seluruh prosesnya diperiksa secara objektif berdasarkan aturan yang berlaku," ujar Hendro.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat Desa Mojojejer yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Musyawarah Desa yang digelar sebelumnya hanya membahas penentuan lokasi pembangunan KDMP. Menurut dia, forum tersebut tidak pernah menyepakati penghapusan maupun tukar guling aset desa berupa gedung serbaguna.

"Musdes kemarin itu hanya menentukan titik lokasi pembangunan KDMP. Tidak ada pembahasan mengenai tukar guling aset desa, penghapusan gedung serbaguna, atau hal-hal seperti itu. Pembahasan mengenai aset rencananya baru akan dilakukan dalam Musdes berikutnya," ujarnya.

Pernyataan tersebut, menurut dia, menjadi penting karena masyarakat perlu mengetahui apakah pembongkaran gedung telah didahului keputusan resmi mengenai status aset desa. 

Ia berharap seluruh proses administrasi dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Sebelumnya diberitakan, pembongkaran aset desa gedung serbaguna Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang memicu pertanyaan dari warga karena bangunan tersebut dinilai masih layak digunakan. Warga juga mempertanyakan mekanisme penghapusan aset desa serta belum adanya kepastian pembangunan gedung pengganti.

Menanggapi polemik tersebut, Camat Mojowarno, Jombang Ronny Afriandie sebelumnya mengatakan akan meminta jajarannya menelusuri dokumen administrasi pembongkaran gedung serbaguna Desa Mojojejer.

Terpisah, Sekretaris Desa Mojojejer, Auladana Zakaria, mengungkapkan jika Kepala Desa yang akan memberikan penjelasan.

"Nanti pak Kades yang akan menjelaskan, saya tidak bisa. Mohon maaf," katanya, Senin, 3 Agustus 2026.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Mojojejer Putut Sulistiono belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Mojojejer maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pembongkaran, mekanisme pengelolaan aset desa, penggunaan Dana Desa, status aset gedung serbaguna, serta rencana pembangunan fasilitas pengganti bagi masyarakat.(*)