KETIK, PACITAN – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Pacitan mulai menunjukkan hasil.

Dari total 2.871 unit rumah yang dialokasikan pemerintah pusat pada 2026, mayoritas telah memasuki tahap pembangunan dengan progres fisik mencapai 65 hingga 90 persen.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Pacitan, Heru Tunggul Widodo, mengatakan pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) 3 Juta Rumah di Pacitan sejauh ini berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

"Mayoritas unit saat ini berada pada tahap konstruksi dengan progres fisik mencapai sekitar 65 hingga 90 persen," ujar Heru, Selasa, 30 Juni 2026.

Ia menjelaskan, program BSPS yang bersumber dari APBN tahun 2026 mendapat alokasi sebanyak 2.871 unit rumah.

Baca Juga:
Tak Lagi Parkir di Dinas, Setoran Retribusi Wisata Pacitan Kini Dipangkas Satu Jalur

Jumlah tersebut menjadi bagian terbesar dalam upaya pemerintah meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Pacitan.

Khusus pada Tahap I, pemerintah mengalokasikan sebanyak 2.500 unit.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.121 unit telah diterbitkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (SK PPK) dan memasuki proses distribusi material bangunan.

Sementara itu, sebanyak 746 unit lainnya masih menjalani proses pembukaan rekening penerima bantuan secara serentak sebagai syarat pencairan dana.

Baca Juga:
RSUD dr. Darsono Pacitan Gabung 38 RS Jejaring Pengampuan Jantung di Jatim

Selain Tahap I, sebanyak 237 unit Tahap II masih dalam proses pemilihan toko penyedia material.

Kemudian 45 unit Tahap VII masih menjalani verifikasi lapangan, sedangkan 89 unit Tahap VI yang merupakan usulan Kementerian Sosial masih menunggu petunjuk teknis dari Balai Penyediaan Perumahan Jawa IV.

Selain program BSPS dari APBN, Pemerintah Kabupaten Pacitan juga mengalokasikan 31 unit bantuan melalui APBD yang terdiri atas 22 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan sembilan unit rumah relokasi.

Heru menyebut, dari total bantuan RTLH tersebut, sebanyak 18 unit telah ditetapkan melalui surat keputusan dan mulai dibangun.

Empat unit lainnya masih menunggu Perubahan Anggaran 2026 karena diperuntukkan bagi penerima kategori desil lima ke atas.

"Sebanyak 18 unit bantuan RTLH sudah ditetapkan melalui SK dan mulai dibangun. Sementara empat unit lainnya masih menunggu Perubahan Anggaran 2026 untuk penerima kategori desil lima ke atas," jelasnya.

Adapun untuk bantuan rumah relokasi, delapan unit telah memasuki tahap pembangunan fisik.

Satu unit lainnya masih tertunda karena proses penyesuaian administrasi penerima manfaat.

Untuk mempercepat pelaksanaan program, Pemerintah Kabupaten Pacitan juga memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, di antaranya pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Pemerintah memberikan fasilitasi berupa pembebasan biaya PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta terus melakukan pendataan berbasis desa agar data penerima semakin akurat," ungkap Heru.

Meski progres pembangunan terus meningkat, Perkimtan mengakui masih terdapat kendala, terutama lambatnya proses pembukaan rekening penerima bantuan dan masih rendahnya pengajuan PBG maupun BPHTB oleh masyarakat.

Karena itu, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa agar seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai target.

Heru berharap program pembangunan rumah layak huni ini tidak hanya meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat, tetapi juga membangkitkan kembali semangat gotong royong di lingkungan warga.

"Dengan adanya kegiatan pembangunan RTLH ini, diharapkan tumbuh lagi semangat gotong royong masyarakat dalam mewujudkan hunian bagi masyarakat yang lebih baik, sehat dan aman," pungkasnya.(*)