KETIK, CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap mempercepat program sertifikasi halal bagi pelaku usaha untuk mengejar target 41.502 produk bersertifikat halal sebelum batas kewajiban sertifikasi pada 17 Oktober 2026.
Program tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Cilacap menggandeng berbagai organisasi, pendamping proses produk halal, dan lembaga pendamping guna memperluas sosialisasi serta pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya UMKM.
Ketua Pendamping Nurul Haq Kabupaten Cilacap, Mhd Amir Hamzah Nasution, mengatakan pihaknya mendapat tugas mendampingi pelaku UMKM yang mengajukan sertifikasi halal sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pelaksanaannya, Halal Center Nurul Haq berkolaborasi dengan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Pedagang Pejuang Indonesia Raya (PAPERA).
Baca Juga:
6 Remaja Terseret Ombak di Menganti Cilacap: 4 Selamat, 2 Masih Dalam Pencarian pada Hari Kedua"Jadi Halal Center Nurul Haq berkolaborasi dengan APPSI dan PAPERA untuk mencari dan melakukan sosialisasi pendampingan bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan sertifikasi halal akan adanya Wajib Halal di bulan Oktober (WHO)," ujar Amir, Sabtu, 6 Juni 2026.
Amir mengungkapkan sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam proses pendampingan. Namun, pihaknya masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang telah terdaftar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi belum menerima dokumen fisiknya.
Ia menilai respons masyarakat terhadap program tersebut sangat positif. Banyak pelaku usaha mulai menyadari bahwa sertifikasi halal dapat meningkatkan nilai jual dan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
Baca Juga:
Sertifikasi Halal Dikebut, Cilacap Targetkan 41.502 Produk UMKM Kantongi Legalitas
"Masyarakat sangat antusias, level dagangan mereka naik dan dengan sertifikasi halal menunjang produk mereka sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat," ungkapnya.
Menurut Amir, program pendampingan telah berjalan selama dua bulan dan berhasil membantu sekitar 5.000 pelaku usaha memperoleh sertifikat halal.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sejumlah produk seperti makanan, minuman, hasil sembelihan, bahan baku pangan, hingga kosmetik wajib memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026.
"Momentum harus dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku usaha lokal sehingga tidak menghadapi kendala operasional di kemudian hari," tegasnya.
Sementara itu, Ketua APPSI Kabupaten Cilacap Mustangin Mulyana menyatakan dukungannya terhadap program sertifikasi halal karena dinilai mampu meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar.
Bersama Halal Center Nurul Haq dan PAPERA, APPSI aktif melakukan sosialisasi langsung kepada pedagang dan pelaku usaha di berbagai wilayah.
"Sertifikat halal ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dipasarkan sudah halal dan ini meningkatkan minat daya beli yang sangat menguntungkan bagi pelaku usaha," kata Mustangin.
Ia mengimbau pelaku UMKM, khususnya sektor makanan, memanfaatkan kesempatan memperoleh sertifikat halal gratis sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah.
"Kami berharap pedagang UMKM khususnya bidang makanan bisa memiliki sertifikat halal dan tidak menyia-nyiakan kesempatan bagus ini yang diberikan secara gratis. Kami akan melayani sepenuh hati. Jangan sampai bulan Oktober 2026 belum memiliki sertifikat halal karena akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris PAPERA Cilacap Paryono Sukamto mengatakan pihaknya telah melaksanakan sosialisasi sekitar 50 persen dengan menyasar seluruh kecamatan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, program sertifikasi halal gratis mendapat sambutan baik dari para pelaku usaha karena memberikan banyak manfaat bagi pengembangan usaha mereka.
"Program Sertifikasi Halal ini sifatnya gratis, sehingga banyak diminati oleh pedagang, dengan sosialisasi dari kita pelaku UMKM yang dulu belum mengenal sekarang tergugah dan termotivasi. Terlebih target kita deadline bulan Oktober semua pelaku UMKM harus sudah memiliki sertifikat halal di produknya," terang Paryono.
Paryono juga mengingatkan masyarakat agar segera mengurus sertifikasi halal sebelum tenggat waktu berakhir. Ia menilai proses pengajuan berpotensi menjadi lebih kompleks dan berbiaya setelah Oktober 2026.
Selain memberikan jaminan kepada konsumen, sertifikat halal dinilai mampu memperkuat legalitas usaha karena terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Nanti ada NIB akan terbebas dari pajak juga tidak berpengaruh pada bantuan-bantuan pemerintah seperti BLT dan lainnya. NIB sendiri wacananya sebagai syarat mutlak apabila pedagang membutuhkan penambahan modal seperti meminjam ke Bank atau ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)," bebernya.
Paryono menambahkan sertifikat halal memiliki masa berlaku yang panjang selama pelaku usaha masih menjalankan usahanya dan belum ada perubahan kebijakan dari pemerintah.
"Sertifikat halal akan berlaku seumur hidup, tidak ada kadaluarsanya selagi pelaku usaha masih memiliki usaha atau belum ada kebijakan baru dari pemerintah," tandasnya. (*)