KETIK, BLITAR – Polemik pemilihan Ketua KONI Kota Blitar periode 2026–2031 semakin memanas menjelang tahapan penentuan kepemimpinan baru. Di tengah proses tersebut, perhatian publik tertuju pada pencalonan mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar, yang kembali menjadi bahan perdebatan di ruang publik.

 

Perbincangan mencuat bukan semata karena persaingan antar kandidat, melainkan lantaran rekam jejak hukum yang pernah melekat pada salah satu bakal calon. Situasi itu memunculkan respons dari berbagai elemen masyarakat, mulai praktisi hukum hingga pegiat antikorupsi.

 

Ketua DPC PERADI Blitar, Moh. Alfaris, menilai pemilihan Ketua KONI seharusnya tidak berhenti pada terpenuhinya syarat formal administrasi. Ia menegaskan organisasi olahraga membutuhkan figur yang mampu menjaga kredibilitas lembaga di mata masyarakat.

Baca Juga:
15 Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pelecehan, Dosen  UNU Blitar Dipecat

 

Menurutnya, posisi Ketua KONI memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan pengelolaan dana hibah, pembinaan atlet, serta wajah olahraga daerah.

 

“Organisasi olahraga harus dipimpin figur yang mampu menghadirkan kepercayaan publik. Jangan sampai muncul polemik berkepanjangan yang justru membebani marwah lembaga,” ujarnya, Rabu 13 Mei 2026.

Baca Juga:
Rekam Jejak Hukum Calon Ketua KONI Kota Blitar Jadi Sorotan, Akademisi Tekankan Integritas dan Clean Governance

 

Alfaris juga meminta adanya keterbukaan dalam proses pencalonan, termasuk mengenai riwayat hukum para kandidat. Ia menilai peserta Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) berhak mengetahui seluruh informasi penting sebelum menentukan pilihan.

 

Ia juga mempertanyakan sejauh mana KONI Jawa Timur mengadopsi semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XXII/2024 dan Nomor 48/PUU-XXV/2026 terkait masa tunggu lima tahun bagi mantan terpidana untuk kembali menduduki jabatan tertentu.

 

“Jangan sampai pencabutan aturan justru dijadikan pintu masuk untuk melegitimasi figur yang secara etik masih menyisakan persoalan serius. Dunia olahraga harus menjadi contoh sportivitas, integritas, dan keteladanan tinggi,” katanya.

 

Alfaris juga menyinggung Putusan MK Nomor 241/PUU-XXIII/2025 yang menurutnya menegaskan bahwa pembatasan terhadap residivis untuk menduduki jabatan tertentu merupakan hal konstitusional demi menjaga martabat institusi.

 

Ia menambahkan, transparansi diperlukan untuk menghindari munculnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap KONI Kota Blitar di masa mendatang.

 

“Jangan sampai publik melihat organisasi olahraga hanya menjadi ruang kompromi kepentingan, sementara aspek integritas diabaikan,” tambahnya.

 

Sorotan serupa juga datang dari Sekretaris Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Mariono Setyo Budi. Ia menyebut lembaga yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara harus dipimpin figur yang memiliki komitmen kuat terhadap tata kelola bersih.

 

“Ketika seseorang yang pernah tersangkut perkara korupsi maju dalam jabatan strategis, tentu publik akan memberikan perhatian khusus. Itu sesuatu yang wajar,” ujarnya.

 

Menurut Mariono, prinsip clean governance harus menjadi fondasi utama dalam organisasi olahraga agar pembinaan atlet dan pengelolaan anggaran berjalan sehat serta profesional.

 

Di sisi lain, menguatnya polemik ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap masa depan olahraga Kota Blitar. Musorkot KONI kali ini tak hanya dipandang sebagai agenda pergantian kepengurusan, melainkan juga momentum menentukan arah integritas organisasi olahraga lima tahun ke depan.