KETIK, PALEMBANG – Tim Opsnal Polsek Ilir Barat I Palembang menangkap Aidil Saputra (36), seorang sopir angkot yang diduga terlibat pencurian sepeda motor milik warga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Pelaku diamankan pada Sabtu, 9 Mei 2026 lalu sekitar pukul 02.10 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Fauzi Saleh mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, 30 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di depan Toko Sumber Saudara, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan IB I Palembang.
Korban bernama Magdalena (44), warga Jalan Temon, Kecamatan IB II Palembang, saat itu datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat merah hitam bernomor polisi BG 4518 ZC.
“Korban memarkirkan motornya di depan toko lalu masuk untuk berbelanja. Ketika keluar, kendaraan miliknya sudah tidak ada lagi,” kata Fauzi saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 Mei 2026.
Baca Juga:
Dikejar hingga Area Rawa, Terdakwa Tanhar Jalani Sidang Kasus Sabu di PN PalembangKorban sempat mencari sepeda motornya di sekitar lokasi kejadian, namun hasilnya nihil. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IB I Palembang.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta yang meliputi satu unit sepeda motor, STNK, serta sebuah jaket hujan.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
Baca Juga:
Masih Ingat Motor Hilang di Taman Bantaran? Pelakunya Kini Diciduk Polres Madiun KotaSaat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil angkot kuning BG 1940 NS yang diduga dipakai saat menjalankan aksinya, serta sepeda motor milik korban.
Fauzi mengungkapkan, Aidil bukan kali pertama terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Rutan Pakjo.
“Pelaku ini residivis curanmor. Dia pernah dipenjara sebelumnya,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
“Pelaku berkeliling menggunakan angkot. Saat melihat motor terparkir, langsung dieksekusi menggunakan kunci T lalu dibawa kabur,” jelas Fauzi.
Kini Aidil telah ditahan di Polsek IB I Palembang dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(*)