KETIK, PALEMBANG – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Musi Banyuasin (Muba), Rabu, 20 Mei 2026.

Terdakwa M Ridho yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dishub Muba diduga nekat memakai uang negara, mulai dari dana kegiatan dinas hingga Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, untuk bermain judi online jenis slot.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dipimpin majelis hakim Corry Oktarina. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, Dio Abensi, menghadirkan enam orang saksi dari internal Dishub Muba.

Salah satu saksi kunci, M Reza Kurniawan, ASN Dishub Muba yang juga atasan terdakwa, membeberkan bagaimana aliran dana yang seharusnya dipakai untuk kepentingan operasional dan hak pegawai justru diduga dipakai terdakwa untuk bermain slot online.

“Seluruh transaksi itu melalui verifikasi kami sesuai tugas dan fungsi,” ungkap Reza di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Tuntutan 6 Tahun Lebih, Amin Mansur Divonis Ringan 3 Tahun di Kasus Lahan Negara

Reza menjelaskan, terdakwa menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sejak 2021 hingga 2023. Sementara dirinya bertugas sebagai Kasubag Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan yang melakukan verifikasi administrasi seluruh transaksi sebelum ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Namun meski administrasi dinyatakan lengkap, belakangan diketahui sejumlah pembayaran ternyata tidak pernah sampai kepada penerima.

Salah satu yang paling disorot ialah pembayaran TPP pegawai Dishub Muba bulan Juli 2023 senilai Rp166 juta yang semestinya cair pada Agustus 2023.

Saat ditanya mengenai pencairan dana tersebut, terdakwa awalnya berdalih proses input masih berjalan. Namun beberapa hari kemudian, terdakwa mengaku uang sudah cair tetapi belum ditransfer kepada pegawai.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi BPFK Palembang Masuk Meja Hijau, Dua Tersangka Segera Disidang

“Pada 15 Agustus saya tanya lagi apakah uang sudah cair, dijawab terdakwa sudah namun belum ditransfer,” terang saksi Reza.

Fakta mengejutkan kemudian terungkap. Dana TPP itu ternyata tidak pernah diterima pegawai. Dalam pemeriksaan internal, terdakwa disebut mengakui uang tersebut dipakai bermain judi online slot.

Tak hanya dana TPP ASN, sejumlah anggaran kegiatan operasional Dishub Muba juga diduga ikut diselewengkan.

Akibat ulah terdakwa, Kepala Dishub Muba Musni Wijaya bahkan disebut harus menggunakan uang pribadi untuk menutupi sementara pembayaran TPP pegawai yang macet dengan nominal mencapai sekitar Rp200 juta.

Dalam persidangan juga terungkap adanya transaksi mencurigakan melalui rekening milik Doni Maulana, seorang tenaga honorer Dishub Muba. Rekening itu diduga dipinjam terdakwa untuk menampung dan mengalirkan dana.

“Ditemukan beberapa transaksi janggal dan banyak dikirimkan terdakwa melalui rekening Doni Maulana,” kata Reza.

Selain TPP, sejumlah pembayaran lain yang bersumber dari anggaran negara juga disebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp300 juta.

Beberapa item anggaran yang disebut dalam persidangan di antaranya pembayaran gaji Agustus 2023, kegiatan ganti uang persediaan, biaya pendidikan dan pelatihan pegawai, pembayaran listrik, telepon dan internet Indihome, hingga kegiatan sosialisasi keselamatan pelajar.

Tak hanya itu, kegiatan inspeksi audit pemantau (AKUT) serta program laju harian rata-rata bidang keselamatan juga ikut terdampak akibat dugaan penyelewengan dana tersebut.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap lebih jauh aliran dana dan penggunaan uang negara yang diduga habis diputar dalam permainan Judi slot online.(*)