KETIK, BREBES – Jagat media sosial dihebohkan video aksi protes keluarga pasien di salah satu Puskesmas di Kabupaten Brebes. Puskesmas Bandungsari di Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes.

Protes diduga imbas kesalahpahaman keluarga yang menilai pasien ditolak rawat inap dengan alasan kuota kamar penuh.

"Ada yang bisa jelaskan kenapa kuota pasien peserta BPJS dibatasi 10 orang per hari," tulis pengunggah video melalui akun TikTok @srisumiati, Rabu, 8 Oktober 2026.

Belakangan akun tersebut mengunggah video lanjutan berisi permohonan maaf dan klarifikasi bahwa kedua belah pihak sudah saling memaafkan.

"Pihak keluarga dan Puskesmas sudah saling memaafkan, tapi VT yang sebelumnya tidak dihapus atas kesepakatan. Semoga menjadi bahan koreksi para petinggi yang membuat kebijakan agar tidak mempersulit rakyat di bawah," tulis akun tersebut, Kamis, 9 Oktober 2026.

Kepala Puskesmas Bandungsari, Nur Astriana menegaskan peristiwa itu murni kesalahpahaman dan bukan penolakan.

"Kami melayani masyarakat sudah sesuai SOP dan regulasi. Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 mengatur Puskesmas rawat inap hanya boleh maksimal 10 tempat tidur dan BPJS mendasari aturan itu. Sehingga Puskesmas tidak bisa berbuat banyak," jelasnya kepada Ketik.com, Kamis 8 Oktober 2026.

Ia menegaskan 10 bed tersebut bukan kuota khusus BPJS, melainkan total kapasitas untuk pasien umum dan BPJS. Pihaknya memastikan telah melakukan pemeriksaan awal dan menyampaikan solusi kepada keluarga pasien.

"Pasien memang harus sedikit bersabar menunggu ada pasien lain yang keluar, atau alternatif lain mencari pelayanan kesehatan lain," tandasnya.

Pihaknya juga menegaskan saat datang keadaan pasien tidak begitu gawat." Saat datang pasien masih bisa jalan, meski mengalami sakit perut, tapi kegawatannya tidak begitu gawat," ujar Warsiti, Stap Puskesmas Bandungsari menambahkan.

Dinkes dan BPJS Angkat Bicara

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, dr. Heru Padmonobo menegaskan yang dibatasi adalah kapasitas tempat tidur, bukan jumlah pasien BPJS. Untuk rawat jalan tidak ada pembatasan.

"Dalam hal ini Puskesmas sudah menjalankan ketentuan sesuai Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur Puskesmas rawat inap hanya boleh maksimal 10 tempat tidur," tandasnya.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, dr. Ario Pambudi Trisno Wibowo menjelaskan, pelayanan rawat inap bukan berdasarkan status penjaminan, melainkan kondisi medis pasien saat pemeriksaan kegawatdaruratan di IGD.

"Sehingga bila terjadi tempat tidur penuh, maka faskes dapat berkoordinasi untuk melakukan rujukan ke faskes terdekat, baik FKTP lain yang tersedia rawat inap atau rumah sakit yang masih tersedia tempat tidur sesuai hak kelasnya," jelasnya.(*)

Baca Juga:
Kasus ISPA Melonjak Akibat Siklus Tahunan, Dinkes Brebes Instruksikan Pasilitas Kesehatan Maksimalkan Kapasitas Kasur
Baca Juga:
Cegah Risiko Pencemaran, Puskesmas Bantarkawung Gelar SKAMRT di Pengarasan