KETIK, BATU – Proyek preservasi kawasan Simpang Empat Panglima Sudirman-Trunojoyo-Indragiri-Hasanudin (Patih) Kota Batu memunculkan gejolak. 

Pembongkaran Pos Polisi Pesanggrahan pada Rabu, 13 Mei 2026, yang menjadi tahap awal proyek penataan kawasan itu sempat memicu protes para Pedagang Kaki Lima (PKL) karena khawatir kehilangan tempat usaha tanpa kepastian relokasi maupun kompensasi.

Para pedagang keberatan lantaran bangunan lapak yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota Batu itu juga akan terdampak pembongkaran untuk kebutuhan pelebaran jalan dalam proyek preservasi kawasan.

Para pedagang keberatan lantaran bangunan lapak yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota Batu itu juga akan terdampak pembongkaran untuk kebutuhan pelebaran jalan dalam proyek preservasi kawasan tersebut.

Sekretaris PKL Indragiri, Ervan, mengatakan, hingga saat ini para pedagang belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana pembongkaran maupun relokasi dari Pemerintah Kota Batu, meskipun para PKL rutin membayar sewa tempat setiap tahun.

Baca Juga:
Musim Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Panjang, BPBD Kota Batu Siaga Karhutla dan Krisis Air

“Ada sekitar 28 pedagang yang berjualan di kawasan ini dan kami rutin membayar sewa. Nilainya bervariasi, mulai Rp3 juta sampai Rp7 juta per tahun. Tetapi sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi terkait pembongkaran ataupun relokasi,” ujar Ervan.

Ia mengakui para pedagang memahami status lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Batu. Namun, para PKL meminta adanya kepastian solusi apabila tempat usaha mereka nantinya dibongkar.

“Kalau memang harus dibongkar, harus ada solusi relokasi dan kompensasi. Jangan sampai kami kehilangan mata pencaharian begitu saja setelah tempat ini dibongkar,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua PKL Patih kawasan Panglima Sudirman-Trunojoyo-Pesanggrahan-Indragiri, Wajib. Menurutnya, para pedagang tidak menolak program revitalisasi maupun preservasi kawasan simpang empat yang dilakukan pemerintah untuk mengurai kemacetan dan memperbaiki tata ruang kota.

Baca Juga:
Angkutan Wisata Gratis Segera Hadir di Kota Batu, Wisatawan dan Warga Bisa Menikmati

Namun, ia berharap kebijakan tersebut tidak mengorbankan para PKL yang telah lama menggantungkan hidup di kawasan tersebut.

“Kami mendukung Kota Batu menjadi lebih bersih, tertata, dan indah. Yang penting kami tetap diberi tempat untuk berjualan dan lokasinya tidak jauh dari tempat semula. Kami ini warga asli Batu, masa tidak bisa mencari nafkah di kota sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, Esty Dwiastuti, membenarkan sempat adanya keberatan dari sejumlah PKL saat proses pembongkaran pos polisi dilakukan.

Menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui komunikasi dan penjelasan langsung kepada para pedagang terkait rencana proyek preservasi kawasan Patih.

“Tadi memang sempat ada paguyuban PKL yang menyampaikan protes karena belum mengetahui informasi secara utuh. Tetapi sekarang sudah clear karena semuanya sudah difasilitasi dan dijelaskan,” terang Esty.

Ia menjelaskan, proyek preservasi kawasan simpang empat tersebut akan mulai dikerjakan pada akhir Juni 2026 dengan durasi pekerjaan sekitar 150 hari kalender.

Proyek itu meliputi pelebaran jalan, pembenahan saluran drainase, serta penataan infrastruktur pendukung lain di kawasan tersebut.

“Namanya preservasi tentu ada pelebaran jalan, pembenahan saluran air, dan sebagainya. Dalam kegiatan seperti ini pasti ada pihak yang terdampak,” jelasnya.

Esty menambahkan, pemerintah sengaja menyampaikan rencana proyek sejak jauh hari agar masyarakat maupun pelaku usaha memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian sebelum pekerjaan dimulai.

“Kami ingin masyarakat mengetahui sejak awal karena dampaknya bukan hanya warga Jalan Indragiri atau warung-warung di sekitar lokasi, tetapi seluruh masyarakat Kota Batu juga akan terdampak. Sebab proyek preservasi ini cukup besar dan potensi kemacetan pasti ada,” pungkasnya.

Diketahui, proyek preservasi kawasan Simpang Empat Patih tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu tahun 2026 dengan total kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp10 miliar. (*)