KETIK, BATU – Komisi B DPRD Kota Batu mendukung langkah Wali Kota Batu Nurochman yang menargetkan penyelesaian piutang pajak sekitar Rp24,4 miliar. Namun, dukungan tersebut, menurutnya, perlu ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPRD dan eksekutif serta tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Ketua Komisi B, Asmadi, mengatakan DPRD pada prinsipnya akan mendukung setiap langkah pemerintah daerah apabila tujuannya untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Mendukung lah, mendukung langkahnya wali kota tentunya. Ditandaskan dengan aturan main yang sudah berlaku, tujuan baik pasti DPRD yang mendukung,” ungkapnya, Selasa, 15 September 2026.
Ia menjelaskan, pada periode sebelumnya DPRD sempat meminta persetujuan terkait penanganan persoalan tersebut. Namun, langkah itu tidak dapat dilakukan karena persoalan piutang pajak telah berkaitan dengan penanganan Kejaksaan Negeri Kota Batu melalui Legal Opinion (LO).
“Kemarin kan sempat DPRD, zaman saya dulu, minta persetujuan. Tidak boleh, tidak boleh karena kan ditangani kejaksaan perihal legal opinion,” jelas mantan Ketua DPRD Kota Batu periode 2019–2024 ini.
Baca Juga:
Tinggal 300 Hektare, Pemkot Batu Bergerak Selamatkan Apel yang Jadi Ikon KotaSelain pernah berkaitan dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu, persoalan piutang pajak juga telah menjadi perhatian DPRD melalui kajian dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Asmadi menyebut kajian tersebut sebelumnya belum sepenuhnya selesai dan masih membutuhkan tindak lanjut.
“Kemudian DPRD juga ada kajian dari Unair Surabaya. Yang intinya dijelaskan dengan kajian itu. Hasil kajian kemarin masih belum selesai, masih ada tindak lanjut,” paparnya.
Menurut Asmadi, proses tindak lanjut kajian tersebut sempat terhenti setelah terjadi perubahan pimpinan DPRD dan berakhirnya masa jabatan sebelumnya.
Karena itu, ia menyebut belum ada komunikasi antara DPRD dan pihak eksekutif terkait langkah lanjutan penyelesaian piutang pajak tersebut.
Baca Juga:
Banyak Jabatan Diisi Plt, Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemkot Batu Ditarget Akhir September 2026Meski demikian, Asmadi memastikan DPRD memiliki rencana untuk membahas kembali persoalan tersebut. Pembahasan akan dilakukan terlebih dahulu melalui rapat dan komunikasi dengan pihak eksekutif untuk menentukan langkah yang dapat ditempuh bersama.
“Ada, ada, tapi ditandaskan dengan rapat dulu. Ya, komunikasi dengan eksekutif. Langkahnya seperti apa, nggak jalan sendiri-sendiri gitu loh,” tegasnya.
Ia menilai persoalan piutang pajak perlu dibicarakan bersama agar langkah yang diambil pemerintah daerah dan DPRD tidak berjalan sendiri-sendiri. Terlebih, persoalan tersebut masih muncul dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Asmadi membenarkan bahwa persoalan piutang tersebut masih tercantum dalam catatan BPK. Menurutnya, catatan tersebut terus muncul dalam laporan pemeriksaan setiap tahun.
“Iya muncul terus di situ. Yang jelas kita ingin tahu dulu seperti apa eksekutif tindak lanjutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD pada dasarnya terbuka untuk menyepakati langkah penyelesaian apabila arah kebijakan pemerintah daerah dinilai baik dan tidak lagi menimbulkan catatan BPK. Namun, sebelum keputusan diambil, pembahasan bersama dan kajian sebelumnya tetap perlu menjadi bagian dari proses.
“Dalam waktu dekat ini Dewan kalau memang itu arahnya tidak ada catatan BPK terus, ya sepakat saja. Tapi kan didahului dengan rapat bareng dan kajian itu. Tapi yang jelas nanti kalau arahnya baik, ya pasti monggo,” pungkas Asmadi.
Sebelumnya, Wali Kota Batu Nurochman menegaskan penyelesaian piutang menjadi salah satu persoalan yang harus segera didorong pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan tersebut terus muncul dalam laporan maupun rekomendasi BPK.
“Piutang harus diselesaikan agar tidak jadi temuan tiap tahun. Saya mendorong agar segera terselesaikan, pokoknya harus terselesaikan,” tegas Nurochman, Senin, 14 September 2026.
Nurochman meminta perangkat daerah terkait mencari langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menargetkan persoalan tersebut dapat diselesaikan sebelum masa kepemimpinannya berakhir karena terus masuk dalam rekomendasi tahunan.
“Intinya, periode saya harus selesai, sebab tiap tahun jadi rekomendasi,” ungkapnya.
Piutang sekitar Rp24,4 miliar tersebut berasal dari tunggakan pajak hiburan sejumlah tempat wisata besar pada periode sekitar 2010 hingga 2017. Nilai piutang yang mencapai puluhan miliar itu menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).