KETIK, BANGKALAN – Pengelolaan sampah dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan masih menghadapi sejumlah kendala. Terutama terkait proses pengangkutan sampah dari wilayah desa menuju lokasi pengolahan atau tempat pembuangan akhir (TPA).

Ketua Satgas MBG Bangkalan, Bambang Mustika, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan pada dasarnya telah menyiapkan fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, keterbatasan sarana transportasi membuat layanan pengangkutan belum dapat menjangkau seluruh wilayah secara maksimal.

"Untuk lokasi yang dekat dengan fasilitas pengelolaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah bisa melakukan pengambilan dan distribusi sampah. Tetapi untuk daerah yang jauh, masih terkendala kendaraan dan transportasi," ujarnya, Kamis 11 Juni 2026.

Menurut Bambang, terdapat retribusi sebesar Rp200 ribu yang telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). No. 3 Tahun 2024, dan Perbup No.9 Tahun 2025.

Namun, biaya tersebut bukan untuk jasa pengangkutan sampah, melainkan sebagai bentuk pelayanan pemerintah berupa penyediaan tempat pembuangan, fasilitas pendukung, serta edukasi pengelolaan sampah.

"Retribusi Rp200 ribu itu untuk pelayanan yang sudah disediakan pemerintah. Sementara biaya pengangkutan sampah bersifat variatif karena menyesuaikan jarak dan penyedia jasa angkut," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Ahmad Siddik, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran retribusi masih rendah. Dari sejumlah pelaksana MBG yang telah diberikan imbauan, baru sebagian kecil yang melakukan pembayaran.

"Imbauan sudah kami kirimkan, tetapi yang membayar retribusi masih sekitar 20 pihak saja. Masih banyak yang belum memenuhi kewajibannya," jelasnya.

Siddik menegaskan bahwa retribusi tersebut digunakan untuk pengelolaan sampah hingga proses pembuangan ke TPA. Adapun urusan pengangkutan sampah bukan menjadi tanggung jawab penuh DLH karena hingga saat ini belum tersedia anggaran tambahan, khususnya untuk kebutuhan bahan bakar kendaraan operasional.

"Kalau pengelolaan dan pembuangan ke TPA memang menjadi kewenangan DLH. Namun untuk pengangkutan, terutama dari lokasi yang jauh, kami belum memiliki dukungan anggaran BBM. Karena itu diperlukan kerja sama dengan TPS 3R atau pihak pengelola setempat," terangnya.

Ia menambahkan, ketentuan retribusi tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Perda sehingga seluruh penyelenggara MBG diwajibkan untuk mematuhinya.

Meski masih menghadapi sejumlah tantangan, Pemkab Bangkalan memastikan fasilitas pembuangan dan pengelolaan sampah telah tersedia. Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, pengelola MBG, serta lembaga pengelola sampah di tingkat desa diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. (*)

Baca Juga:
Job Fair 2026 Bangkalan di Pendopo Agung Dibanjiri Pencari Kerja, 3.345 Lowongan Disiapkan
Baca Juga:
Sampai Hari Ke-4 POPDA Jatim, Bangkalan Terbayak Raih Medali Emas