KETIK, MALANG – Rektor Universitas Brawijaya (UB) menanggapi dugaan dosen UB berinisial RH menerima aliran dana dari Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), setiap kali mengadakan pertemuan bimbingan.
Isu gratifikasi tengah menerpa salah satu akademisi Universitas Brawijaya. Nama RH masuk dalam dugaan penerimaan dana dari mantan Wamen Imipas terkait perkara imigrasi.
RH merupakan calon promotor studi doktoral Silmy Karim. Dana tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan penerbitan izin tinggal terbatas WNA serta penerimaan lainnya dalam kasus yang menjerat Silmy.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Silmy Karim yang merupakan mahasiswa S3 bimbingan RH. Sementara itu, RH diperiksa sebagai saksi.
Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., Ph.D.Med.Sc., menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan penegakan asas praduga tak bersalah. Ia mendukung penuh KPK untuk bekerja secara profesional.
Baca Juga:
Trans Jatim Koridor 2 Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026, Angkot Kota Malang Disiapkan Jadi FeederProf. Widodo menyampaikan bahwa pada 19 September 2026, KPK telah mendampingi UB dalam penguatan integritas ekosistem kampus guna menutup celah penyelewengan.
"Kita terus menguatkan celah-celah, potensi-potensi untuk terjadinya apakah itu penyelewengan, gratifikasi, dan juga kemungkinan-kemungkinan untuk korupsi. Ini kita sudah lakukan dan alhamdulillah kita jadi piloting oleh KPK," ujarnya.
Saat ini, pihak UB masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan RH dalam perkara tersebut.
"Pertama, setelah ada pemanggilan, kita kan juga tidak mendapatkan informasi dari KPK secara langsung. Kita mendengarnya kan dari media. Kita juga masih menunggu sebenarnya sejauh mana keterlibatan beliau, dan sejauh mana apa, jika mungkin ada kesalahan-kesalahan," jelas Prof. Widodo.
Baca Juga:
Prioritaskan Kondisi Darurat, Disdikbud Kota Malang Perbaiki 6 Sekolah Rusak"Kita belum tahu, dan karena kita belum tahu maka kita tidak melakukan action untuk sementara waktu, kira-kira begitu," imbuhnya.
Ia menegaskan, apabila sudah ada kepastian hukum dari KPK dan RH terbukti bersalah, pihak universitas akan mengambil tindakan tegas sesuai regulasi.
"Ya, tentu kalau sudah ada kepastian ya, ada status, ada kepastian, tentu kita akan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan. Karena beliau PNS, sehingga ketentuannya ya kita ngikutin sesuai dengan ketentuan pegawai negeri sipil, kira-kira begitu," tegas rektor UB.(*)