KETIK, PACITAN – Rencana pemindahan 408 siswa ke kompleks Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) Pacitan di Kelurahan Sidoharjo masih tertunda. 

Pasalnya, proyek pembangunan sekolah tersebut hingga 2 Agustus 2026 baru mencapai progres 92,76 persen.

Sejumlah fasilitas utama masih dalam tahap penyelesaian sehingga kompleks sekolah belum dapat digunakan secara penuh untuk kegiatan belajar mengajar. 

Kondisi tersebut juga membuat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) harus ditunda.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, mengatakan pembangunan SRT masih berjalan dan beberapa fasilitas belum sepenuhnya siap digunakan.

Baca Juga:
Total ASN Pacitan Bertambah 1.972 dalam 4 Tahun, PNS Susut 1.333 Orang

"Masih on progress," ujar Heri, Senin, 10 Agustus 2026.

Heri menyebut sejumlah fasilitas yang masih dalam proses pengerjaan antara lain asrama jenjang SMP dan SMA, ruang kelas SD, masjid, hingga lapangan basket.

"Masih ada sarana prasarana yang belum fungsional," tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, pemindahan siswa dari sekolah rintisan menuju kompleks SRT Pacitan belum dapat dilakukan.

Baca Juga:
Mitos Angker Bekas Kolam Renang Tamperan Pacitan yang Dihuni Kerajaan Gaib

Pemerintah Kabupaten Pacitan masih menunggu seluruh fasilitas utama selesai dan dinyatakan siap digunakan.

SRT Pacitan nantinya akan menampung 408 siswa.

Jumlah tersebut terdiri atas 260 peserta didik baru jenjang SMA serta 148 siswa kelas XI yang merupakan hasil penggabungan SRMA 23 dan SRMA 46 Pacitan.

Selama kompleks sekolah baru belum siap, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di sekolah rintisan.

Dinas Sosial Kabupaten Pacitan juga telah menyiapkan skema pembelajaran sementara agar proses pendidikan para siswa tetap berjalan.

"Program pembelajaran sementara sudah disiapkan sampai gedung siap digunakan," kata Heri.

Di sisi lain, pekerjaan proyek pembangunan SRT Pacitan kini berpacu dengan batas waktu kontrak. 

Berdasarkan kontrak bernomor 649/SPK/Gs19.2/2025, pembangunan dimulai pada Senin, 23 Desember 2025 dan ditargetkan selesai pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 240 hari kalender dan masa pemeliharaan selama 360 hari kalender.

Dengan progres 92,76 persen pada 2 Agustus 2026, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum batas akhir kontrak.

Heri mengatakan kontraktor berpotensi dikenai penalti apabila pekerjaan mengalami keterlambatan dan tidak mendapatkan persetujuan perpanjangan waktu.

"Kalau tidak ada izin perpanjangan, kemungkinan dikenakan penalti," katanya.

Proyek pembangunan tersebut dikerjakan melalui kerja sama operasi antara PT Caturbina Guna Persada dan PT Brantas Abipraya (Persero). 

Pengawasan dilakukan PT Widha KSO bersama PT Ciriajasa Engineering Consultants di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum.

Pembangunan SRT Pacitan merupakan bagian dari paket pembangunan empat Sekolah Rakyat di Jawa Timur yang mencakup Kabupaten Pacitan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Ngawi.

Total anggaran pembangunan Sekolah Rakyat di empat daerah tersebut mencapai sekitar Rp911,487 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025-2026.(*)