KETIK, SURABAYA – Polrestabes Surabaya menangkap lima orang sindikat dugaan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Lima orang tersangka itu yakni, WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) warga Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) warga Kabupaten Pasuruan, dan MA (53) warga Kota Pasuruan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, pada Rabu, 27 Mei 2026 kemarin mengatakan, praktik ini terendus setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

"Ada laporan yang mencurigai adanya transaksi kendaraan dengan dokumen tidak sah," katanya.

"Setelah menerima laporan itu, anggota langsung mulai serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku," lanjutnya dilansir dari salah satu media nasional.

Dari situ, lanjut Edy, tim melakukan pengungkapan hingga penangkapan terhadap lima orang tersangka. Dan kelimanya memiliki peran yang berbeda-beda.

Diantaranya, ada yang bertugas sebagai pencetak dokumen, kemudian sebagai penyedia bahan baku, dan hingga perantara penjualan.

"Peran mereka berbeda-beda. Ada yang bertugas menyiapkan bahan baku, pencetak dokumen, dan perantara penjualan," jelasnya.

Dari pekerjaan ini, setidaknya mendapatkan untung banyak. Sebab, satu kali membuat STNK palsu ini, mereka menjual seharga kurang lebih Rp3 juta. (*)

Baca Juga:
Dunia Usaha Berbagi di Iduladha, Kadin Jatim Salurkan Daging Qurban kepada 1.750 Penerima
Baca Juga:
Mahasiswa Untag Surabaya Sukses Gelar Kompetisi Cheerleading “Hype Wave Motion 2026”