KETIK, SURABAYA
– Beberapa waktu lalu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengawal 31 korban penahanan ijazah yang didug dilakukan UD Sentoso Seal ke Polres Tanjung Perak Surabaya pada Kamis 17 April 2025.
Mengenai kelanjutan laporan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa kasus dugaan penahanan ijazah belum masuk ke tahap pelaporan resmi.
"Sampai saat ini belum ada laporannya, hanya saja kemarin Kamis, Pak Wali kota beserta kuasa hukum dan karyawan, hadir ke polres melakukan audiensi, dan disepakati bahwa kuasa hukum akan mengirimkan somasi terlebih dahulu," ujar AKBP Wahyu di depan Gudang UD Sentoso Seal pada Selasa 22 April 2025.
Menurut Wahyu, apabila setelah somasi ijazah tidak dikembalikan, maka kuasa hukum para karyawan kemungkinan besar akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke polisi.
"Nanti pada saat berjalan somasi, apabila itu ijazah dikembalikan ya mungkin (kasus) akan berhenti, tapi ketika ijazah tidak dikembalikan, mungkin akan bikin laporan polisi dari kuasa hukum dan kami siap menangani,” pungkasnya. (*)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Belum Terima Laporan Resmi Terkait Penahanan Ijazah
22 Apr 2025 • 15:30
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Tags:
#Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak #Kapolres Tanjung Perak #Laporan #laporan wali kota surabaya #pegawai Sentoso Seal #UD Sentoso Seal #surabaya
Berita Lainnya oleh Shinta Miranda