KETIK, BATU – Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin membenarkan penyidik telah memeriksa salah satu pelapor dalam perkara dugaan penipuan transaksi jual beli stan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu.

AKP Zaenal mengatakan pelapor tersebut sebelumnya telah diundang untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang telah diterima Polres Batu.

“Betul, salah satu pelapor atau pengadu sudah kita undang untuk kita klarifikasi. Saat ini sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Kamis, 20 Agustus 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan/Pengaduan Nomor: LPM/465/VII/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur tertanggal 17 Juli 2026.

Sebelumnya, penasihat hukum korban, Bagas Dwi Wicaksono, mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan penipuan transaksi jual beli stan PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu.

Baca Juga:
Bantu Kebutuhan Warga dan Promosi UMKM Lokal, Pemkot Batu Gelar Gerakan Pangan Murah di Beji

“Perkara dugaan penipuan jual beli stan PKL Alun-Alun Kota Batu memasuki babak baru. Hari ini kami mendampingi korban yang diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Batu,” kata Bagas.

Bagas menjelaskan, korban diduga telah menyerahkan uang belasan juta rupiah kepada pihak yang disebut sebagai terduga pelaku.

Uang tersebut ditransfer ke rekening yang diberikan setelah korban mendapatkan janji stan representatif untuk berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu.

“Korban langsung transfer belasan juta ke rekening terduga pelaku dengan dijanjikan stan representatif untuk berjualan di Alun-Alun,” ungkapnya.

Baca Juga:
Dugaan Penipuan Stan PKL Alun-Alun Kota Batu, Korban Diperiksa Polisi

Menurut Bagas, sebelum transaksi dilakukan, korban bersama terduga pelaku sempat melihat lokasi stan di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Setelah itu, terduga pelaku memberikan nomor rekening kepada korban untuk melakukan pembayaran.

“Setelah korban melihat lokasi di Alun-Alun dengan pelaku, kemudian pelaku memberikan nomor rekening. Beberapa juta diminta tunai dan sisanya disuruh transfer,” jelas Bagas.(*)