KETIK, YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta menahan dan menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial W. Orang ini kedapatan membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa Hari Sumpah Pemuda berujung ricuh di Malioboro, Rabu 28 Oktober 2026.
Penahanan ini dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif serta melacak bukti digital berupa rekaman video yang sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah ini sampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya Minggu 8 November 2026.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tersebut merupakan wujud nyata komitmen institusinya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi aksi premanisme dan anarkisme di Kota Gudeg.
Baca Juga:
Dorong Akuntabilitas, Anas Urbaningrum Usulkan DPR Bentuk Pansus Audit Praktik Penyadapan"Membawa senjata tajam di tengah konsentrasi massa tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam keselamatan publik, para wisatawan, serta merusak kondusivitas kota," tegas mantan Kabid Humas Polda DIY tersebut.
Peristiwa hukum ini sekaligus menandai ujian awal bagi Kombes Pol Ihsan yang baru saja dilantik sebagai Kapolresta Yogyakarta pada Rabu 4 November 2026 lalu.
Di awal masa kepemimpinannya, Kombes Pol Ihsan meminta seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang. Pihaknya juga mengingatkan warga agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu liar yang beredar luas.
Selain itu, masyarakat diharapkan senantiasa menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum. Kegiatan tersebut wajib dilakukan secara tertib dan tetap berada di dalam koridor hukum yang berlaku.
Catatan Kritis JPW
Baca Juga:
Penembakan di Pidie Tewaskan Warga, Pemuda Aceh Desak Negara Bertindak Adil dan Usut TuntasDi sisi lain, Jogja Police Watch (JPW) melayangkan kritik tajam atas penanganan unjuk rasa tersebut. Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba mempertanyakan alasan polisi tidak langsung meringkus W di lokasi kejadian, mengingat posisi tersangka saat itu berada tidak jauh dari barisan aparat.
Menurut Kamba, lambatnya gerak petugas mengindikasikan adanya celah evaluasi dalam pengamanan unjuk rasa. JPW mendesak penyidik agar tidak berhenti pada penahanan semata, melainkan membongkar motif serta asal-usul senjata tajam yang dibawa tersangka.
Mereka meragukan tindakan tersebut dilakukan secara spontan tanpa keterlibatan pihak lain.
"Penyidik perlu menelusuri asal-usul senjata tajam tersebut serta mendalami kemungkinan keterkaitan tersangka dengan kelompok ormas tertentu," ujar Bahar, Minggu 8 November 2026.
Selain itu, JPW menyoroti pernyataan Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo yang menyebut bahwa kelompok yang diduga melakukan premanisme bukanlah bagian dari Jaga Warga.
Bagi Bahar, pernyataan ini justru memperkuat indikasi adanya pembiaran di lapangan, ditambah dengan adanya dugaan aksi pelemparan ke arah massa dari balik barikade polisi.
Berbagai catatan tersebut didorong untuk menjadi bahan evaluasi serius bagi Kompolnas dan Komnas HAM. (*)